Petugas kepolisian dari Mapolsek Pademawu, Pamekasan, Jawa Timur, menangkap tiga pelaku pencurian dan kini mereka menjalani pemeriksaan lebih lanjut di mapolsek tersebut.

"Ketiga tersangka yang telah kami tangkap ini merupakan warga Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu," kata Kapolsek Pademawu Iptu Suryono di Pamekasan, Selasa.

Ketiga orang pelaku pencurian itu masing-masing berinisial AB (20), DP (16), dan HP (20).

"Satu di antara ketiga tersangka itu masih di bawah umur, yakni 16 tahun," katanya menjelaskan.

Oleh karena itu, kata kapolsek, satu di antara ketiga tersangka itu diproses berbeda, karena sesuai dengan ketentuan, pelaku kejahatan yang masih di bawah umur proses hukumnya mengikuti ketentuan peradilan anak.

Ketiga orang itui diketahui mencuri peralatan dapur milik tetangganya, seperti kompor, tabung elpiji, dan rice cooker.

Mereka mencuri barang-barang tersebut di sebuah rumah kosong milik Haji Usman (59) warga Dusun Bangkal, Desa Padelegan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan yang masih tetangga desa pelaku.

"Kejadiannya tadi malam, dan kami langsung bergerak melakukan pencarian setelah menerima laporan dari korban," katanya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu kompor gas, satu tabung elpiji ukuran 3 kilogram, dan satu rice cooker.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.

"Nilai total materi yang dicuri ketiga tersangka itu sekitar Rp600 ribu. Nilainya tidak banyak, tetapi yang menjadi titik tekannya adalah pada pencuriannya," kata dia.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019