Kepolisian Resort Malang Kota berhasil membekuk tersangka FAM berusia 25 tahun yang merupakan mantan karyawan di salah satu restoran yang ada di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander mengatakan bahwa dalam melakukan aksinya FAM tidak sendiri. Ia mengajak tersangka lainnya DM berusia 24 tahun untuk mencuri barang-barang yang ada restoran di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

"Pelaku merupakan mantan karyawan dari rumah makan di wilayah Lowokwaru. FAM memiliki kunci rumah makan itu dan mengajak DM untuk melakukan aksinya," kata Dony, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin.

Menurut pengakuan tersangka, lanjut Dony, FAM pernah bekerja di restoran tersebut kurang lebih selama satu tahun. Kedua tersangka mencuri beberapa barang seperti infocus dan telepon genggam.

Kedua tersangka ditangkap pihak Kepolisian Resort Malang Kota setelah mengamati rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di rumah makan itu. Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas tersangka saat melakukan aksinya.

"Setelah melihat rekaman CCTV, kami mendeteksi keberadaan tersangka dan segera menangkap mereka," kata Dony.

Nilai kerugian akibat tindakan kedua tersangka tersebut diperkirakan sebesar Rp10 juta. Saat ini, tersangka berada dalam tahanan Polres Malang Kota dan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara kurang lebih lima tahun.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019