Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo menangkap sindikat pencurian kendaraan bermotor, asal Grati, Pasuruan, Jawa Timur, karena sudah meresahkan masyarakat.

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Kombespol Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi di Sidoarjo Jawa Timur, Sabtu, menjelaskan, empat orang pelaku anggota sindikat berhasil ditangkap dalam kasus pencurian kendaraan bermotor ini.

"Keempat orang tersangka yang berhasil ditangkap itu berinisial MK, KR, MT, dan juga BP warga Grati, Pasuruan. Keempatnya dilumpuhkan oleh petugas pada saat akan dilakukan proses penangkapan," katanya saat temu media di Mapolresta Sidoarjo, Sabtu.

Menurutnya, para pelaku itu .merupakan residivis yang sudah kenyang keluar masuk penjara pada kasus serupa.

"Mereka itu cukup pintar saat melakukan aksinya. Dengan mengendarai mobil, mereka berkeliling komplek perumahan di Sidoarjo untuk mencari sasaran. Begitu dapat, pelaku kemudian membuka paksa gembok dan juga tidak segan-segan menggunakan senjata bondet (bom ikan) untuk melukai korbannya," katanya.

Ia mengatakan, atas pengungkapan kasus itu pihaknya berhasil menyita beberapa barang bukti seperti bondet, mobil rental, peluru senjata rakitan, dan juga beberapa kunci T yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

"Kami juga berhasil dua tersangka, dalam jaringan yang lainnya masing masing RZ dan juga HR warga Sidoarjo," katanya.

Jadi dalam ungkap kasus ini, kata dia, petugas berhasil menangkap enam orang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang biasa beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.

"Untuk kelompok yang kedua itu, petugas berhasil menyita dua unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku untuk mempermudah aksi mereka," katanya.

Ia menjelaskan, atas kasus ini para pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU No. 12 tahun 1951 tentang dengan sengaja membawa bahan peledak dan atau Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun.

"Kemudian dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun," katanya.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019