Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Timur melapor ke Kapolda Jatim terkait perlakuan aparat kepolisian terhadap redaksi Harian Duta Masyarakat saat dilakukan tindakan eksekusi Gedung Astranawa di Jalan Gayungsari Surabaya pada Rabu (13/11).

"Kami melaporkan perlakuan tidak selayaknya aparat kepolisian kepada redaksi Duta Masyarakat saat proses eksekusi Gedung Astranawa itu kepada Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan," ujar Ketua PWI Jatim Ainurrohim di Surabaya, Kamis.

Baca juga: Eksekusi lancar, PKB Jatim tempati Gedung Astranawa Surabaya

PWI Jatim, kata dia, pada Kamis menggelar pertemuan bersama pimpinan media dengan pimpinan redaksi Harian Duta Masyarakat dan seluruh karyawan di kantor PWI Jawa Timur di Surabaya.

"Terdapat beberapa poin hasil pertemuan, salah satunya melapor ke Kapolda Jatim," ucap Air, sapaan akrabnya.

Baca juga: Dikuasai PKB, Gedung Astranawa Surabaya akan dinamai Graha Gus Dur

Sejumlah poin dalam bentuk pernyataan sikap, yakni proses eksekusi Gedung Astranawa yang tidak mengindahkan keberadaan institusi media massa, yakni harian Duta Masyarakat telah mengakibatkan kebebasan dan kemerdekaan pers terancam.

"Apalagi kegiatan keredaksian Duta Masyarakat terganggu dan tidak bisa menerbitkan koran selama tiga hari. Kejadian ini dikhawatirkan bisa menjadi preseden buruk dan ancaman baru terhadap kemerdekaan pers," katanya.

Baca juga: Cak Anam tegaskan tolak eksekusi Gedung Astranawa

Kemudian, lanjut dia, PWI Jatim akan memberikan fasilitas tempat dan infrastruktur lainnya kepada awak redaksi harian Duta Masyarakat agar tetap bisa bekerja dan menerbitkan kembali korannya hingga mempunyai kantor permanen untuk proses kerja jurnalistik secara normal.

Selain itu, terkait polemik kasus Gedung Astranawa, PWI Jatim mendorong pembentukan tim independen untuk melakukan kajian terhadap proses hukum yang terjadi dalam kasus eksekusi gedung tersebut.

PWI Jatim juga mendorong kepada para wartawan untuk melakukan peliputan terhadap perkembangan masalah Gedung Astranawa secara independen dan proporsional, dengan tetap merujuk pada Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan regulasi lain mengenai pers nasional.

Sebelumnya, proses eksekusi gedung oleh juru sita Pengadilan Negeri Surabaya yang didukung ratusan aparat kepolisian menyisakan masalah, sebab aparat diduga melakukan tindakan tidak selayaknya terhadap redaksi Harian Duta Masyarakat yang berkantor di Gedung Astranawa.

Akibat perilaku aparat tersebut, kinerja keredaksian surat kabar harian Duta Masyarakat tersebut terganggu dan dipastikan tidak bisa terbit selama tiga hari sejak Kamis (14/11) hingga Sabtu (16/11) dengan alasan infrastruktur kerja yang berantakan.

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019