Ketua KPU Ngawi Prima Aequina mengatakan bakal calon yang ingin maju dalam Pilkada Kabupaten Ngawi tahun 2020 melalui jalur perseorangan harus memiliki jumlah minimal sebanyak 52.882 pendukung seperti KTP elektronik warga dan surat pernyataan bermaterei sebagai syaratnya.

"Perhitungan persyaratan pencalonan perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020, didasarkan pada ketentuan pasal 10 ayat 1 huruf c PKPU Nomor 3 tahun 2017," ujar Prima Aequina kepada wartawan di Ngawi, Jawa Timur, Kamis.

Menurut aturan tersebut, KPU Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk dalam daftar pemilihan tetap pada pemilu atau pemilihan terakhir lebih dari 500.000 sampai 1.000.000 jiwa, maka jumlah syarat dukungan paling sedikit 7,5 persen. Sementara itu, untuk DPT terakhir Pemilu 2019 di Kabupaten Ngawi sebanyak 705.092 pemilih.

Maka berdasarkan ketentuan tersebut, jumlah minimal dukungan dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020 adalah sebesar 7,5 persen dikali 705.092 pemilih diperoleh hasil 52.881,9 dan dibulatkan menjadi 52.882 pendukung. Sedangkan sebaran minimal kecamatan adalah 50 persen dikali 19 kecamatan diperoleh 9,5 maka dibulatkan menjadi 10 kecamatan.

"Sehingga berdasarkan hitungan tersebut, bagi untuk masyarakat yang akan maju mencalonkan bupati dan wakil bupati Ngawi tahun 2020 dari perseorangan bisa segera memenuhi syarat minimal sejumlah 52.882 pendukung dengan persebaran di 10 kecamatan," kata dia.

Lebih lanjut ia menjelaskan, jumlah minimal 52.882 pendukung untuk calon peserta Pilkada Ngawi 2020 dari jalur perseorangan tersebut telah ditetapkan dalam rapat pleno.

Sementara, Komisioner KPU Ngawi Aman Rido Hidayat menambahkan waktu penyerahan syarat dukungan minimal calon perseorangan tersebut dilakukan mulai tanggal 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020.

"Setelah diserahkan ke KPU, nanti akan kami lakukan verifikasi adminstrasi dan faktual. Jadi, semua dukungan itu harus disertai identitas yang benar dan jelas," kata Rido.

Seperti diketahui, Sebanyak 19 kabupaten/kota di Provinsi Jatim akan menggelar pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak pada 2020.

Sebanyak 19 kabupaten/kota di Jatim yang menggelar Pilkada Serentak 2020 tersebut adalah Surabaya, Sumenep, Trenggalek, Banyuwangi, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Malang, Ngawi, dan Kabupaten Mojokerto. Kemudian Lamongan, Ponorogo, Pacitan, Sidoarjo, Jember, Situbondo, Gresik, Kabupaten Kediri, Kota Pasuruan, dan Tuban.

Adapun, pemungutan suara pilkada untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Ngawi tersebut dijadwalkan pada 23 September 2020.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019