Kepolisian Resort Malang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Kepala Desa Ngadireso, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Mugiono (50), yang melakukan pungutan liar terhadap warga desa untuk menyelesaikan persoalan sengketa tanah.

Kasat Reskrim Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan bahwa Kepala Desa Ngadireso meminta uang senilai Rp20 juta kepada warga untuk menyelesaikan sengketa tanah milik NI.

"Didasarkan keluhan warga, menyatakan bahwa kepala desa menawarkan bantuan untuk penyelesaian sengketa tanah. Namun, untuk penyelesaian tersebut, kepala desa meminta uang," kata Tiksnarto di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis.

Tiksnarto menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, pada awalnya kepala desa tersebut meminta uang sebesar Rp60 juta untuk menyelesaikan sengketa tanah tersebut. Namun, setelah dilakukan negosiasi, akhirnya disepakati besaran uang senilai Rp20 juta.

Berdasarkan informasi dari masyarakat itu, pihak Polres Malang melakukan penyelidikan dan melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kepala Desa Ngadireso saat menerima uang tersebut.

Penangkapan dilakukan di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Di dalam jok motor tersangka, ditemukan uang tunai senilai Rp20 juta.

Menurut pengakuan tersangka, uang tersebut akan dipergunakan untuk menyelesaikan sengketa tanah. "Selanjutnya, terhadap kepala desa dan uang tersebut, diamankan oleh petugas dan dibawa ke Polres Malang untuk dilakukan penyidikan," ujar Tiksnarto.

Polres Malang menyita satu unit sepeda motor milik tersangka, uang tunai sebesar Rp20 juta, dan satu buah telepon genggam.

Tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31/2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun, dan denda maksimal Rp1 miliar.
 

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019