Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur menegur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Equitas Setara karena menggunakan logo dan nama "Pengayoman Kemenkumham".

"Logo dan nama Pengayoman Kemenkumham hanya bisa digunakan oleh organisasi atau lembaga yang mempunyai kaitan langsung dengan Kementerian Hukum dan HAM," ujar Kepala Bidang Hukum Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim Sutrisno kepada wartawan di Surabaya, Kamis.

LKBH Equitas Setara terpantau sebagai lembaga atau organisasi bantuan hukum berbentuk yayasan sosial yang memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang membutuhkan. 

Lembaga ini terdata dan terverifikasi serta terakreditasi sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 30 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2013, dengan klasifikasi Akreditasi C.

Sutrisno mengungkapkan bahwa LKBH Equitas Setara yang menggunakan logo Pangayoman Kemenkumham bukan bagian atau di bawah Kemenkumham Republik Indonesia.

Dia menyayangkan karena logo Pengayoman Kemenkumham juga dicantumkan pada kartu identitas yang dikenakan oleh paralegal LKBH Equitas Setara, sebagaimana sempat "viral" atau ramai dipergunjingkan di media sosial belum lama lalu.  

"Kami akan menegur pihak LKBH Equitas Setara terkait identitas yang mencantumkan logo pengayoman Kemenkumham tersebut," katanya. 

Sutrisno menegaskan Kanwil Kemenkumham Jatim tidak bertanggung jawab jika ada perilaku menyimpang yang merugikan masyarakat dari logo Pengayoman Kemenkumham seandainya disalahgunakan oleh paralegal LKBH Equitas Setara.

"Kami akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian jika yang paralegal LKBH Equitas Setara terjerat masalah hukum," ucapnya.

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019