Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan segera mengeksekusi segenap pengurus Majelis Pekerja Sinode Gereja Bethany Indonesia (GBI) di Jalan Nginden Intan Timur I/ 29 Surabaya, setelah pernah gagal pada 2017 karena ditentang para jemaat.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting memastikan rapat koordinasi pra-eksekusi akan digelar pada Selasa, 12 November, dengan mengundang aparat dari Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, selain dari pihak pemohon dan termohon.
"Eksekusi ini untuk menjalankan putusan inkrah Pengadilan Negeri Surabaya yang mengembalikan kepengurusan Majelis Pekerja Sinode kepada Pendeta Leonard Limato sebagai pendiri GBI Surabaya," katanya kepada wartawan di Surabaya, Senin.
Termohon dalam perkara ini adalah Pendeta Abraham Alex Tenuseputro yang menurut putusan Pengadilan Negeri Surabaya secara sepihak pada tahun 2007 lalu telah menunjuk putranya, Aswin Tenuseputro, sebagai Ketua Sinode GBI Surabaya, dengan mengabaikan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) pendirian gereja tersebut.
Termohon Abraham Alex Tenuseputro dikenal sebagai pendeta senior yang dipercaya menjadi Ketua Sinode sejak GBI Surabaya berdiri di tahun 2002.
Kuasa hukum Hanapie, mewakili pemohon Pendeta Leonard Limato, saat dikonfirmasi menjamin rencana eksekusi yang akan dilakukan dalam waktu dekat tidak akan mendapat perlawanan dari jemaat GBI.
"Eksekusi yang dilakukan pada tahun 2017 lalu gagal karena kurangnya sosialisasi terhadap jemaat," ujarnya.
Dia memastikan Pendeta Leonard Limato kali ini telah melakukan sosialisasi bahwa yang akan dieksekusi oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya bukan gerejanya, melainkan kepengurusan Majelis Pekerja Sinode GBI Surabaya.
Hanapie menjelaskan sidang perkara ini yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 2013 lalu sebenarnya tidak terlalu rumit.
"Hanya digelar sekali sidang dan Pengadilan Negeri Surabaya langsung menetapkan putusan perdamaian," katanya, mengenang.
Dia memaparkan, salah satu putusan perdamaian yang ditetapkan Pengadilan Negeri Surabaya waktu itu adalah agar segera digelar Sidang Raya untuk memilih Ketua Sinode GBI Surabaya sesuai dengan aturan AD/ART gereja tersebut.
"Tahun 2014 digelar sidang raya dan terpilih Prof Bambang Yudho sebagai Ketua Sinode GBI Surabaya. Jadi nanti setelah dilakukan eksekusi, peribadatan di GBI Surabaya tetap berjalan seperti biasanya, dengan kepengurusan Sinode yang dipimpin oleh Prof Bambang Yudho," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Juru Bicara Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting memastikan rapat koordinasi pra-eksekusi akan digelar pada Selasa, 12 November, dengan mengundang aparat dari Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, selain dari pihak pemohon dan termohon.
"Eksekusi ini untuk menjalankan putusan inkrah Pengadilan Negeri Surabaya yang mengembalikan kepengurusan Majelis Pekerja Sinode kepada Pendeta Leonard Limato sebagai pendiri GBI Surabaya," katanya kepada wartawan di Surabaya, Senin.
Termohon dalam perkara ini adalah Pendeta Abraham Alex Tenuseputro yang menurut putusan Pengadilan Negeri Surabaya secara sepihak pada tahun 2007 lalu telah menunjuk putranya, Aswin Tenuseputro, sebagai Ketua Sinode GBI Surabaya, dengan mengabaikan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) pendirian gereja tersebut.
Termohon Abraham Alex Tenuseputro dikenal sebagai pendeta senior yang dipercaya menjadi Ketua Sinode sejak GBI Surabaya berdiri di tahun 2002.
Kuasa hukum Hanapie, mewakili pemohon Pendeta Leonard Limato, saat dikonfirmasi menjamin rencana eksekusi yang akan dilakukan dalam waktu dekat tidak akan mendapat perlawanan dari jemaat GBI.
"Eksekusi yang dilakukan pada tahun 2017 lalu gagal karena kurangnya sosialisasi terhadap jemaat," ujarnya.
Dia memastikan Pendeta Leonard Limato kali ini telah melakukan sosialisasi bahwa yang akan dieksekusi oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya bukan gerejanya, melainkan kepengurusan Majelis Pekerja Sinode GBI Surabaya.
Hanapie menjelaskan sidang perkara ini yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 2013 lalu sebenarnya tidak terlalu rumit.
"Hanya digelar sekali sidang dan Pengadilan Negeri Surabaya langsung menetapkan putusan perdamaian," katanya, mengenang.
Dia memaparkan, salah satu putusan perdamaian yang ditetapkan Pengadilan Negeri Surabaya waktu itu adalah agar segera digelar Sidang Raya untuk memilih Ketua Sinode GBI Surabaya sesuai dengan aturan AD/ART gereja tersebut.
"Tahun 2014 digelar sidang raya dan terpilih Prof Bambang Yudho sebagai Ketua Sinode GBI Surabaya. Jadi nanti setelah dilakukan eksekusi, peribadatan di GBI Surabaya tetap berjalan seperti biasanya, dengan kepengurusan Sinode yang dipimpin oleh Prof Bambang Yudho," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019