Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mulai Senin, 11 November 2019, resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019.

Sekretaris Daerah Pemkab Banyuwangi Mujiono mengemukakan bahwa rekrutmen CPNS tahun 2019 Banyuwangi akan menerima formasi sebanyak 276 orang yang terbagi untuk tenaga pendidikan dan kesehatan. Jumlah formasi itu berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 681 Tahun 2019 Tanggal 27 September 2019 tentang Penepatan Kebutuhan Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkab Banyuwangi Tahun 2019.

"Para calon pelamar rekrutmen CPNS bisa mendaftarkan diri pada seleksi CPNS tahun ini bisa membuka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id," kata Mujiono di Banyuwangi, Senin.

Baca juga: Pemprov Jatim buka 1.817 formasi untuk CPNS

Menurut ia, untuk rekrutmen CPNS ada dua formasi yang bisa diakses oleh para pelamar, yakni formasi umum dan formasi disabilitas. Formasi disabilitas diperuntukkan kalangan berkebutuhan khusus, tepatnya untuk tenaga pendidik jenjang sekolah dasar sebanyak enam orang dan sisanya formasi umum 170 tenaga pendidik dan 100 tenaga kesehatan.

Pada rekrutmen CPNS 2019 ini, kata Mujiono, Pemkab Banyuwangi lebih mengutamakan pada tenaga pendidikan dan kesehatan. Selain karena kebutuhan yang mendesak, juga sebagai upaya pemkab untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.

Baca juga: Formasi CPNS 2019 untuk 67 kementerian/lembaga

Seperti rekrutmen sebelumnya, pendaftaran CPNS tahun ini terintegrasi secara nasional dan warga yang berminat menjadi ASN bisa mendaftarkan diri secara daring melalui portal sscasn.bkn.go.id.

Setelah masuk portal, lanjutnya, calon pelamar bisa memasukkan akun SSCN 2019 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).

Selanjutnya, melakukan masuk menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan sebelumnya, dan calon pelamar harus bisa mengunggah foto diri memegang KTP dan kartu informasi akun serta melengkapi biodata.

Baca juga: Terkait CPNS, waspadai surat palsu mengatasnamakan Menteri PANRB

Sementara itu, Kepala Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Banyuwangi Nafiul Huda mengatakan, pengumuman dan persyaratan yang harus dilengkapi para calon pelamar CPNS bisa diunduh di situs resmi BKD Banyuwangi (www.bkd.banyuwangikab.go.id).

Adapun persyaratan yang dibutuhkan pendaftaran ini, di antaranya untuk formasi umum memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dbutuhkan. Indek prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,5 untuk perguruan tinggi terkadreditasi C, IPK 3,25 untuk akreditasi B dan IPK 3,00 untuk akreditasi A.

Sedangkan formasi disabilitas, IPK minimal 2,75, dan untuk formasi ini usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat pendaftaran.

Tahap selanjutnya, pelamar memilih formasi dan jabatan sesuai pendidikan dan dilengkapi data yang ada dan unggah dokumen persyaratan ke portal SSCASN.

"Nah, untuk memastikan apakah seluruh dokumen persyaratan berhasil diunggah, pelamar harus mengecek resume dan cetak kartu pendaftaran SSCN 2019. Data seluruh pendaftar akan diverifikasi oleh panitia seleksi CPNS," ujarnya.

Huda menjelaskan, bagi pelamar yang lolos seleksi administrasi berhak melaju ke babak seleksi selanjutnya, yakni seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

"Pada seleksi CPNS tahun ini, pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), seleksi administrasi diberi waktu sanggah maksimal tiga hari. Sedangkan instansi (pemkab), diberi waktu maksimal tujuh hari untuk menjawab sanggahan tersebut," paparnya.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019