Aktivis jaringan kampus dan organisasi kemasyarakatan di Surabaya, Jawa Timur, menyatakan siap mengawal Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) yang dijadwalkan berlangsung pada bulan Maret tahun 2020. 

"Kawan-kawan jaringan kampus dan ormas membentuk rekonsiliasi kebangsaan resolusi jihad kedua mengenai konstitusi yang kita anggap palsu," ujar koordinator aktivis jaringan kampus dan ormas Choirul Anam kepada wartawan di sela Konsolidasi Kebangsaan Mengawal Sidang MPR RI Maret 2020 yang berlangsung di Gedung Astranawa, Jalan Gayungsari Timur Surabaya, Minggu.

Cak Anam, sapaan akrabnya, menjelaskan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 sudah tidak asli lagi karena telah mengalami empat kali amandemen atau perubahan.

"Pada Sidang MPR bulan Maret tahun 2020 nanti, apanya lagi yang mau diamandemen. Sementara anggota MPR sampai sekarang masih menganggap UUD 1945 yang telah empat kali diamendemen sebagai konstitusi yang ditetapkan pada 8 Agustus 1945," katanya.

Menurut Cak Anam, masyarakat harus tahu bahwa UUD 1945 yang berlaku sekarang adalah dokumen palsu yang telah mengalami perubahan atau amandemen sebanyak empat kali.

"Konstitusi palsu ini terbukti tidak bisa mengatasi masalah-masalah yang belakangan timbul di Tanah Air. Masalah radikalisme, misalnya, mereka biacara ahistoris semua," ucapnya.

Cak Anam mengungkapkan rekonsiliasi oleh aktivis jaringan kampus dan ormas di Surabaya ini nantinya akan membentuk Badan Kebangsaan Nasional untuk Resolusi Jihad Kedua untuk mengawal Sidang MPR RI bulan Maret 2020.

"Kami menuntut mengembalikan UUD 1945 ke bentuk aslinya karena yang berlaku sekarang adalah palsu dan tidak dapat mengatasi masalah-masalah kebangsaan yang belakangan bermunculan," katanya. 
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019