Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan Sriwijaya Air dan Nam Air tetap harus memenuhi aspek keselamatan penerbangan pasca menerima surat pernyataan bahwa maskapai tersebut menghentikan kerja sama dengan Garuda Indonesia Group.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Polana B Pramesti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, mengatakan pihaknya menghargai keputusan PT Sriwijaya Air untuk menghentikan kerja sama dengan PT Garuda Indonesia Group.

Keputusan tersebut diharapkan dapat memberikan hal yang terbaik antar kedua belah pihak dan tetap mengutamakan keselamatan, keamanan dan kenyamanan pengguna jasa transportasi udara.

“Kami berharap bahwa keputusan yang diambil PT Sriwijaya Air Group untuk mengakhiri kerja sama dengan PT Garuda Indonesia Group, diharapkan merupakan langkah yang terbaik dan tidak menggangu keberlangsungan operasional penerbangan di Indonesia,” kata Polana.

Dia menambahkan, Ditjen Hubud akan terus melakukan pengawasan dan monitoring terhadap operator penerbangan Sriwijaya Air dan Nam Air untuk memastikan masyarakat sebagai pengguna jasa angkutan udara dapat terlayani dengan baik.

"Kami berharap agar PT Sriwijaya Air dapat terus melakukan pelayanan yang terbaik sehingga masyarakat dapat terus terlayani dan kami akan terus melakukan pegawasan dan monitoring untuk memastikan pelayanan penerbangan berlangsung Selamat, Aman dan Nyaman," jelas Polana.

Bentuk pengawasan ketat itu, di antaranya, seluruh pesawat yang dioperasikan PT Sriwijaya Air, wajib memenuhi persyaratan penerbangan.

“Jika hal tersebut tidak terpenuhi maka Ditjen Hubud akan mengambil langkah tegas dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan,” kata Polana.

Kedua, memastikan kualitas pelayanan akan tetap sama sesuai dengan manajeman keterlambatan (delay management), di mana sesuai dengan ketentuan bahwa penumpang dapat melakukan proses penjadwalan ulang kembali penerbangan, pengembalian biaya tiket (refund) serta apabila terjadi keterlambatan penerbangan juga ditangani sesuai dengan ketentuan delay management yang telah diatur sesuai ketentuan Peraturan Menteri PM 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.

Ketiga, PT Sriwijaya Air harus memberikan laporan terkait pesawat yang beroperasi setiap hari kepada Ditjen Hubud.

Polana mengatakan saat ini seluruh Inspektur penerbangan bidang Angkutan Udara dan Inspektur penerbangan bidang Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kantor Otoritas Bandar Udara dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah melaksanakan kegiatan pengawasan dan monitoring terhadap pemenuhan aspek keselamatan dan pelayanan penumpang PT. Sriwijaya Air serta memastikan seluruh penumpang mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019