Kepolisian Resor Malang mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin yang berpotensi membahayakan jika dikonsumsi oleh masyarakat, karena diracik tanpa pengawasan ahli atau dokter.

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan bahwa polisi telah menangkap tiga orang tersangka, mulai dari pengecer, distributor, hingga produsen obat tanpa izin dengan inisial SW, SY, dan SA.

"Awalnya, produsen membeli obat di apotek. Kemudian diracik sendiri, tanpa pengetahuan apa pun tentang apoteker ataupun dokter. Dicampur menggunakan perasaan dia, tanpa ukuran," ungkap Ujung, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu.

Ujung menjelaskan, ada berbagai jenis obat-obatan yang dijual oleh tersangka tersebut, di antaranya obat asam urat dan reumatik. Kedua jenis obat tersebut diproduksi dengan cara mencampur obat-obatan yang dibeli tersangka di apotik.

Menurut Ujung, obat yang diproduksi tersangka tersebut diedarkan di area perkampungan dan pasar yang ada di wilayah Kabupaten Malang, seperti Pasar Wajak, Pasar Singosari, dan Pasar Wonokerto.

"Harga bervariasi, ada obat asam urat plastik kecil itu dijual Rp750 per kemasan. Menurut keterangan tersangka, omzet yang dihasilkan berkisar antara Rp6 juta sampai Rp11 juta per bulan," ucap Ujung.

Pengungkapan kasus penjualan obat tanpa izin tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran obat dan jamu tanpa izin edar. Produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan dan mutu.

Polisi bergerak dan mengamankan SW yang merupakan pengecer obat-obatan tanpa izin tersebut. Dari keterangan SW, pihak Polres Malang melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap distributor SY, dan produsen obat-obatan tersebut SA.

"Tersangka mengaku sudah melakukan penjualan obat tanpa izin ini selama satu tahun. Barang yang sudah terlanjur beredar, saya sudah meminta anggota untuk segera menariknya," tutur Ujung.

Polres Malang mengamankan ratusan paket obat siap edar, termasuk kendaraan roda empat yang dipergunakan untuk sarana penjualan obat tanpa izin tersebut. Para tersangka dijerat dengan pasal 196 Jo pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Para tersangka tersebut, diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan denda Rp1,5 miliar.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019