Aparat kepolisian di jajaran Polres Trenggalek, Jawa Timur kembali menangkap seorang pengedar pil koplo yang diduga masih satu sindikat dengan tiga tersangka peredaran diazepam yang telah ditangkap sebelumnya, di sebuah warung kopi di wilayah Munjungan.

Kapolres Tulungagung AKBP Jean Calvin Simanjuntak, Selasa mengungkapkan, pelaku yang ditangkap kali ini dipastikan merupakan bagian dari jaringan pengedar pil koplo antarkota di Tulungagung dan Trenggalek.

"Penangkapan atas tersangka Hery Nuryanto (34) ini merupakan hasil pengembangan atas tiga tersangka yang telah ditangkap sebelumnya. Mereka selama ini saling terhubung," kata Jean Calvin menjelaskan.

Dijelaskan, Hery ditangkap saat bertransaksi dengan pelanggannya di sebuah warung kopi di Desa Besuki, Kecamatan Munjungan.

Dari tangannya saat itu petugas mendapati barang bukti psikotropika jenis diazepam yang dalam istilah lokal lebih dikenal dengan sebutan pil koplo atau dobel L sebanyak 324 butir yang dikemas dalam tujuh klip plastik.
 
Barang bukti pil koplo, uang dan ponsel milik tersangka Hery Nuryanto (IST)


Petugas juga menyita ponsel untuk bertransaksi dan uang diduga hasil penjualan psikotropika sebesar Rp100 ribu.

Dari penangkapan ini petugas melakukan penggeledahan ke rumah tersangka di desa yang sama dan menemukan 404 butir yang disembunyikan dalam almari baju.

"Hasil interogasi petugas kami, tersangka mengaku mendapatkan barang terlarang ini dari suplier di Tulungagung dengan sistem ranjau. Kasus ini masih kami kembangkan lagi untuk mencari siapa suplier besar di atasnya," kata Calvin.

Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga orang pelaku peredaran psikotropika jenis diazepam dengan sasaran kalangan pelajar di Kota Trenggalek. Mereka yang ditangkap saat itu adalah DH (35), SN (38) dan SLH (55). Mereka ditangkap di tempat berbeda, namun dipastikan saling terkait dengan total barang bukti sebanyak 15.334 butir diazepam atau pil koplo.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019