Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember Antokalina Sari Verdiana mengatakan pemerintah menanggung sebanyak 78 persen dari total besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan di Kabupaten Jember, Jawa Timur yang akan diterapkan pada 1 Januari 2020.

"Sesuai data kepesertaan, jumlah peserta BPJS penerima bantuan iuran (PBI) yang ditanggung APBN dan APBD, serta pegawai yang dibiayai pemerintah di Kabupaten Jember mencapai 78 persen, sehingga pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar di daerah ini," katanya di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jember, Kamis.

Berdasarkan data BPJS Jember tercatat jumlah peserta JKN-KIS di Kabupaten Jember sebanyak 1.500.838 orang atau sekitar 59 persen dari jumlah penduduk di kabupaten ini.

Dari data itu secara rinci tercatat PBI yang ditanggung APBN mencapai 60 persen, PBI yang ditanggung APBD sebesar 12 persen, dan pegawai yang dibiayai pemerintah (pegawai pemerintah pusat dan daerah, TNI, Polri) 6 persen, sehingga total 78 persen biaya iuran peserta JKN-KIS yang ditanggung pemerintah di Jember.

"Kontribusi pemerintah terhadap penyesuaian iuran BPJS Kesehatan yang paling besar karena pada prinsipnya komponen kepesertaan JKN-KIS yang ditanggung pemerintah lebih besar dibandingkan peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU)," tuturnya.

Ia menjelaskan data kepesertaan JKN-KIS untuk pekerja penerima upah (PPU) di Jember sebesar 12 persen dan penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp8 juta sampai dengan Rp12 juta dengan komposisi 5 persen dari upah per bulan dan dibayar dengan ketentuan 4 persen pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta.

"Pekerja dengan upah di bawah nominal Rp8 juta tersebut tidak terkena dampak penyesuaian iuran BPJS Kesehatan karena ada pemberlakuan batas atas upah sebesar Rp12 juta sesuai Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan," katanya.

Antokalina mengatakan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan tersebut dirasakan bagi peserta mandiri (PBPU) di Kabupaten Jember yang tercatat sebesar 13 persen atau 201.198 orang, namun pihaknya masih belum melihat apakah ada kecenderungan para peserta mandiri itu turun kelas atau tidak nantinya pada 1 Januari 2020.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yakni kenaikan iuran BPJS yang diterapkan pada 1 Januari 2020 dengan rincian iuran kepesertaan kelas I sebesar Rp160 ribu, kelas II sebesar Rp110 ribu, dan kelas III sebesar Rp42 ribu yang ditetapkan untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja.

Sementara besaran iuran untuk peserta pekerja penerima upah baik ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta yakni 5 persen dari upah per bulan dengan batas maksimal upah sebesar Rp12 juta dengan ketentuan 5 persen yakni 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan peserta melalui pemotongan gaji. (*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019