Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, berupaya mendorong daya saing produk usaha mikro kecil menengah (UMKM), salah satunya melalui peningkatan higienitas atau kebersihan produk.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan bahwa dalam upaya meningkatkan daya saing produk UMKM tersebut, pihaknya telah bertemu dengan Asosiasi Marketing Produk UMKM Hebat (AMPUH).

"Harus ada penekanan terkait higienitas produk dari UMKM, itu harus dijaga karena terkadang teman-teman UMKM sedikit sembrono," kata Sutiaji di Balai Kota Malang, Selasa.

Sutiaji menambahkan, pelaku UMKM khususnya yang ada di Kota Malang, terkadang kurang memperhatikan faktor kebersihan produk yang dihasilkannya. Mereka beranggapan, dengan kondisi yang ada saat ini, penjualan tetap berjalan.

"Terkadang mereka berpikir, dengan kondisi seperti saat ini saja sudah laku di pasaran. Kenapa harus begitu (mengutamakan higenitas)," kata Sutiaji.

Sementara itu, Ketua AMPUH DPP Jawa Timur Evita Handayani mengatakan bahwa dalam upaya untuk mempromosikan produk UMKM khususnya yang ada di wilayah Jawa Timur, perlu ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi suatu produk.

"Kami bisa melakukan pemasaran dan promosi, jika produk tersebut memiliki sertifikasi, kemasan bagus, termasuk legalitas dan higienitas produk," kata Evita.

Dalam upaya untuk memasarkan produk UMKM Jawa Timur, lanjut Evita, pihaknya mendorong adanya sinergi dengan dinas terkait seperti Dinas Koperasi, Dinas Perdagangan, Dinas Perizinan, serta kalangan universitas yang memiliki sertifikasi halal.

Sinergi tersebut dibutuhkan untuk memberikan pelatihan dan pendampingan kepada UMKM yang berada di wilayah Jawa Timur. Pendampingan tersebut, akan difokuskan pada sertifikasi, kemasan, standardisadi, termasuk higienitas produk.

"Untuk produk, di Kota Malang kebanyakan makanan minuman, sehingga, higienitas itu penting," ujar Evita.

Dalam upaya untuk meningkatkan daya saing UMKM, selama ini, pihak Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Malang juga memberikan fasilitasi untuk pengurusan legalitas usaha secara gratis.

Beberapa legalitas usaha yang difasilitasi adalah pengurusan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), label halal, dan hak merek.

Tercatat, khusus untuk usaha mikro di Kota Malang mencapai 99.213 usaha, dengan rincian di Kecamatan Kedungkandang sebanyak 21.045, Kecamatan Sukun 20.251, Kecamatan Klojen 17.034, Kecamatan Blimbing 19.414 dan sebanyak 21.469 usaha berada di Kecamatan Lowokwaru.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019