Kementerian Perindustrian mendorong Industri Kecil Menangah (IKM) memiliki sertifikasi halal menyusul diterapkannya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal sejak 17 Oktober 2019.

Sekretaris Ditjen Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Eddy Siswanto usai sosialisasi di Surabaya, Selasa mengatakan IKM khususnya sektor makanan dan minuman yang belum memilikinya setelah lima tahun mendatang, terancam sanksi.

Sanksi tersebut mulai dari peringatan hingga tidak boleh beredar atau dijual. Bahkan bisa masuk ranah pidana jika pelanggaran tergolong karena disengaja.

"Mungkin lima tahun belum tentu cukup. Makanya kami berkoordinasi dengan teman-teman BPJH Kementerian Agama, supaya nanti bagaimana bisa melakukan kegiatan untuk mempersiapkan sertifikasi halal pada para pelaku IKM yang jumlahnya sangat banyak," ujarnya.

Dia mengemukakan, data Kemenperin, dari 4,5 juta IKM sebanyak 80 persen didominasi sektor makanan dan minuman. Terbilang cukup banyak kalau harus diselesaikan dalam waktu lima tahun.

Menurutnya perlu ada sosialisasi intensif, serta dorongan kepada IKM agar mau mengurus sertifikasi halal. Kemenperin pun telah berkomunikasi juga dengan pemerintah daerah untuk turut membantu terutama dalam masalah pembiayaan.

Eddy tak menampik, selama ini yang sering dikeluhkan IKM adalah soal biaya. Beberapa daerah sudah memberikan bantuan. Begitupun dengan Kemenperin. Namun bentuknya bukan gratis penuh, beberapa sektor administrasi seperti survei dan pengecekan masih perlu IKM mengeluarkan uang.

Kemenperin juga ingin memberikan edukasi, mengingat masa berlakunya berkala sehingga harus diperpanjang. Selain itu, lanjut Eddy, pihaknya juga siap mendampingi IKM melakukan proses mendapatkan sertifikasi halal.

"Kami bantu, karena itu salah satu tugas pemerintah. Tapi tidak semua dibantu dalam arti take over oleh pemerintah. Ada beberapa yang tetap harus dilakukan oleh IKM," kata dia.

Sejauh ini informasi yang diterima Eddy, setiap tahun rata-rata 500 hingga 2.000 IKM didorong mendapatkan sertifikat halal. Setiap daerah tidak sama pengajuannya, tergantung kemampuan anggaran masing-masing daerah.

"Kalau gratis saya kira mungkin tidak cuman pemerintah yang mendukung untuk industri industri tertentu," ucapnya.(*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019