Massa yang tergabung dalam gerakan solidaritas "Malang Bergerak", menyerukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dalam memperingati Hari Sumpah Pemuda, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin.

Humas aksi Malang Bergerak Ali Amrin mengatakan bahwa ada beberapa tuntutan utama yang disampaikan pada aksi yang digelar di Jalan Basuki Rachmat, di antaranya adalah, penolakan pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHP, hingga masalah upah murah para buruh.

"Tuntutan besar kami, hancurkan oligarki, wujudkan kedaulatan ekonomi politik rakyat. Di bawah isu besar tersebut, ada 17 tuntutan lainnya," kata Ali.

Ali menambahkan, aksi yang dilakukan oleh kurang lebih 250 orang tersebut, merupakan respon dari rangkaian aksi yang telah dilakukan sejak 23 September 2019. Beberapa tuntutan dari Malang Bergerak tersebut antara lain adalah, penolakan revisi UU Ketenagakerjaan.

Penolakan Revisi UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tersebut dikarenakan, pasal-pasal yang akan diubah, nantinya dinilai akan memberatkan para buruh di Indonesia. Selama ini, dari total 46 juta buruh, sekitar 39 juta buruh belum mendapatkan upah yang layak.

Selain itu, Presiden diminta untuk menerbitkan Perppu Pencabutan Undang-Iundang Komisi Pemberantasan Korupsi, mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Masyarakat Adat, dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

"Kemudian ada RUU Pertanahan, yang mana kita ketahui, pada aspek agraria, negara tidak mampu menyelesaikan berbagai persoalan," kata Ali.

Massa juga menuntut supaya pemerintah mengusut dan mengadili aparat kepolisian yang bertindak represif pada saat ada penyampaian pendapat di berbagai daerah, termasuk juga memberikan kebebasan terhadap pers lokal maupun internasional dalam menjalankan tugas.

"Kami mendesak untuk kedewasaan kepolisian serta negara untuk mengusut tuntas berbagai kasus yang terjadi," tutur Ali menegaskan.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019