Pemerintah Kabupaten Trenggalek melakukan rasionalisasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 sebagai konsekuensi terjadinya deviasi anggaran sebesar Rp51 miliar.

"Hal ini karena transfer dari pusat turun kurang lebih Rp51 miliar," kata Bupati Trenggalek Mocamad Nur Arifin saat dikonfirmasi usai sidang paripurna di DPRD Trenggalek, Kamis.

Saat sidang paripurna Bupati Arifin menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2020.

Dijelaskannya bahwa pada tahun depan dipastikan terjadi deviasi sebesar Rp51 miliar dari asumsi penyusunan dokumen KUA-PPAS sebelumnya, sehingga Pemkab Trenggalek harus melakukan penghematan dan melakukan rasionalisasi anggaran.

"Kalau dari asumsi yang kami bentuk waktu penyusunan KUA-PPAS, kami sudah mengasumsikan pendapatan nilainya berapa dan itu mengalami deviasi sebesar Rp51 miliar, sehingga harus ada rasionalisasi dari beberapa sektor anggaran," katanya.

Padahal, pada periode tahun anggaran 2020 Pemkab Trenggalek berencana mendorong sektor pariwisata, e-government, serta pelayanan publik.

Namun di satu sisi, Pemkan Trenggalek juga harus mengetatkan beberapa anggaran seperti konsumsi dan belanja-belanja pegawai.

"Biaya rapat, atau biaya perjalanan dinas yang sekiranya tidak perlu, pembangunan gedung-gedung, kantor-kantor negara atau dinas yang tidak perlu itu banyak kami rasionalisasi dan coret," ujarnya.

Meskipun ada deviasi anggaran yang cukup besar, Arifin tetap berupaya mempertahankan hasil musrenbang yang telah disepakati maupun mempertahankan dana desa.

"Hasil Musrenbang masyarakat tidak ada satupun yang kami hapus, begitu juga dengan dana desa, meskipun ada dana transfer yang semestinya itu turun, kami mencoba mempertahankan," katanya.

Ia menegaskan akan tetap melakukan itu karena menginginkan ada fiskal yang cukup di desa, sehingga pemerintah desa dapat lebih banyak mengakomodir pembangunan di wilayahnya.

Dengan tetap mempertahankan dana ke desa maka Pemerintah Daerah ikut mendorong penguatan pembangunan di bawah.

Kata dia, rencananya pemerintah akan menaikkan gaji pokok PNS dan telah diasumsikan anggarannya pada 2020.

"Namun rencana tersebut akhirnya tidak jadi, sehingga kita bisa melakukan penghematan dari pos anggaran ini juga," kata Arifin.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam membenarkan bahwa dalam nota penjelasan RAPBD yang disampaikan oleh Bupati dalam sidang paripurna yang dipimpinnya terdapat deviasi anggaran sebesar Rp51 miliar, yaitu dari asumsi dokumen KUA-PPAS yang diakibatkan ada pengurangan dana transfer dari pusat.

Samsul Anam mengatakan, DPRD mendukung upaya-upaya penghematan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah asalkan penghematan tersebut berpihak terhadap kepentingan masyarakat.

"Nota penjelasan APBD 2020 sudah diterima dan akan kami lakukan pembahasan mendalam dalam rapat fraksi-fraksi yang kemudian kami perdalam dalam rapat komisi, maupun badan anggaran," tuturnya.

Ketua DPRD Trenggalek ini menargetkan pembahasan Ranperda APBD 2020 ini akan bisa diselesaikan dalam kurun waktu sebulan, pasalnya amanat Uundang-undang memerintahkan pembahasan APBD tahun berikutnya harus sudah selesai satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

"Artinya November nanti Perda APBD ini sudah harus selesai," katanya.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019