Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kota Surabaya menilai Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang dibuat pemerintah kota setempat sebagai pedoman dalam penyusunan RAPBD Surabaya 2020 belum mencerminkan kepentingan masyarakat banyak.  

Ketua FPKB DPRD Surabaya Minun Latif di Surabaya, Selasa, mengatakan banyak kebutuhan masyarakat Surabaya yang tidak terakomodasi dalam draf KUA-PPAS yang diterima DPRD Surabaya .

"Ini karena draf KUA-PPAS 2020 mengabaikan masukan-masukan yang sebelumnya dijaring anggota dewan melalui kegiatan reses," kata Minun.

Menurut dia, kegiatan reses anggota DPRD Surabaya menjadi ujung tombak dalam rangka penjaringan aspirasi masyarakat tidak lagi dianggap.

Hal ini dikarenakan program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) yang di dalamnya mencakup dana hibah sudah dihentikan Pemkot Surabaya sejak beberapa tahun lalu.

Politikus PKB ini mengatakan bahwa lembaga seperti DPRD Surabaya bukan sebagai tukang stempel yang begitu saja disodorkan barang yang sudah jadi, sementara konsekuensi di belakangnya ikut menanggung.

"Kami berharap bisa dilibatkan dalam menyusun dan membahas, sebab ada banyak kepentingan masyarakat yang disampaikan ke kami sebagai wakil mereka, dan itu harus diakomodasi sebab kami yang berada di masyarakat mengetahui betul apa yang dibutuhkan warga," katanya.

Selain hasil reses, lanjut dia, KUA-PPAS juga harus mempertimbangkan pembahasan-pembahasan di komisi-komisi yang ada di DPRD Surabaya.

"Di komisi itu semua permasalahan masyarakat dibahas dan semestinya ditelurkan dalam bentuk KUA-PPAS," katanya.

Minun juga berharap hibah jasmas kembali digulirkan sebab cara itu menjadi ujung tombak anggota dewan menyerap aspirasi masyarakat. "Warga sangat membutuhkan, kalau itu diabaikan, kita dianggap ngomong tok," katanya.

Adapun mengenai adanya kasus korupsi dana Jasmas yang menimpa sejumlah anggota DPRD Surabaya periode sebelumnya, Minun meminta tidak menggeneralisasi semua anggota dewan seperti itu. 

"Itu hanya oknum, jangan semua disamakan," katanya.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019