Sedikitnya delapan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, mengajukan diri dalam program Zona Integritas dengan mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) ke Kementerian PAN-RB RI 2019 tentang upaya pencegahan korupsi.

"Ada beberapa perangkat daerah yang mengajukan dan delapan OPD yang dinyatakan lolos administrasi yang sekarang dilakukan evaluasi oleh Kementerian PAN-RB," kata Kabag Protokol dan Rumah Tangga Setda Trenggalek Triadi Atmono saat berkunjung di Kantor Walikota Malang, Kamis.

Ia mengatakan, banyaknya OPD yang mengajukan zona integritas ke Kemenpan-RB itu menandakan Pemkab Trenggalek terus berbenah untuk upaya pencegahan korupsi di daerahnya, dengan membangun integritas di masing-masing OPD yang ada.

"OPD, mulai membangun sistem dan inovasi untuk upaya pencegahan korupsi ini di lingkungan kerja masing-masing, sekaligus untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat," kata Triadi Atmono.

Delapan OPD dimaksus masing-masing meliputi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, RSUD dr Soedomo, Kecamatan Panggul, Kecamatan Pule, Kecamatan Watulimo, Puskesmas Karangan, dan Puskesmas Trenggalek.

"Tujuh dinas mengajukan WBK dan satu Kecamatan Panggul mengajukan WBBM, pasalnya tahun sebelumnya sudah dinobatkan sebagai Wilayah Bebas Korupsi," kata Triadi.

Dia menambahkan, dari pengajuan ini lalu dilakukan evaluasi oleh Kementerian PAN-RB, yang dilakukan saat ini Kamis (10/10) hingga Jum'at (11/10) di Kantor Wali Kota Malang.

"Tadi ada beberapa pertanyaan yang dilontarkan dalam evaluasi zona integritas ini untuk melihat sejauh mana inovasi yang dijalankan oleh OPD tersebut dalam upaya pencegahan korupsi dan bagaimana korelasinya dengan upaya pencegahan korupsi di lingkungan kerja OPD tersebut," katanya.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019