Petugas Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, Jawa Timur mengungkap 57 kasus penyalahgunaan narkoba hasil operasi dalam kurun waktu selama satu bulan sejak 1 sampai 30 September 2019.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Sidoarjo, Jumat, menjelaskan dari 57 kasus penyalahgunaan narkoba itu, petugas berhasil menangkap sebanyak 62 orang tersangka.

"Dari 62 orang tersangka itu, seorang di antaranya adalah perempuan," katanya di Mapolresta Sidoarjo.

Dari ungkap kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa 72 gram narkoba sabu-sabu dan 80 ribu butir pil LL.

"Kami juga menyita 11 pot ganja yang masih dalam bentuk pohon, serta dua senjata api laras panjang dan satu pucuk senjata pistol," ucapnya.

Ia mengatakan, tersangka narkoba mengaku menanam pohon ganja untuk dikonsumsi sendiri. "Namun, kami tetap lakukan pengembangan, termasuk dari mana asal bibit ganja tersebut didapatkan," katanya.

Selain itu, kata dia, terkait kepemilikan tiga pucuk senjata api berhasil didapatkan saat melakukan penggerebekan terhadap tersangka pengedar sabu atas nama Imam.

"Jadi, saat melakukan penggerebekan terhadap tersangka pengedar narkoba Imam, petugas melakukan penggeledahan berhasil mendapatkan barang bukti sabu-sabu dan tiga pucuk senjata api," katanya.

Ia menjelaskan, dari keterangan tersangka senjata laras panjang digunakan tersangka untuk berlatih menembak dan senjata pistol digunakan untuk menjaga diri saat keluar rumah.

"Kami terus lakukan pengembangan terkait pemilikan senpi yang tidak dilengkapi surat-surat ini," ujarnya.

Kepada para tersangka yang semuanya pengedar ini akan dijerat dengan pasal 111, 112, 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta UU No 36 kesehatan dengan ancaman 20 tahun penjara.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019