Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menghalangi kebebasan berpendapat terkait imbauannya agar mahasiswa tidak lagi melakukan demonstrasi.

Nasir yang ditemui di kampus Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Selasa malam, mengatakan tidak pernah menghalangi siapa saja mengemukakan pendapatnya, namun hal itu tidak harus dilakukan di jalan.

"Siapa yang menghalangi berpendapat? Berpendapat itu apa harus di jalan? Di kampus apa tidak bisa berpendapat? Kita tidak akan menghalangi mereka berpendapat? Bebas," kata Nasir.

"Ini yang harus kita lakukan bukan berarti menghalangi. Berpendapat silakan. Mimbar akademik kita bangun, tapi dengan cara yang baik. Bukan berarti dengan kebebasan akademik mengganggu orang lain. Itu enggak boleh juga," ujar mantan Rektor Universitas Diponegoro itu.

Dia kembali menegaskan akan memfasilitasi mahasiswa menyampaikan pendapatnya di kampus melalui forum yang disediakan, sebab jika mahasiswa melakukan aksi di jalanan dan terjadi hal yang tidak diinginkan bukan lagi tanggung jawab lembaganya.

"Mahasiswa kita ajak bicara, ajak diskusi bukan dilepas. Kalau dia lepas sendiri silakan tapi bukan tanggung jawab rektor. Rektor saya arahkan para mahasiwa seluruh Indonesia kami mohon kembali ke kampus untuk belajar kembali. Dan kita diskusikan apa yang mereka tuntut. Apa yang mereka inginkan, kita diskusi," katanya.

Nasir menjelaskan, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah lama dibahas, namun baru kali ini ramai diperbincangkan.

Pembahasan RKHUP, lanjut Nasir, adalah upaya Indonesia menasionalisasi produk kitab undang-undang warisan Belanda tersebut.

"Oleh karena penyesuaian mungkin tidak cocok mari kita diskusi. Maka saya minta rektor perguruan tinggi negeri, tolong pak rektor ajak mahasiswa berdiskusi dengan para dosen atau pakar pada bidangnya," ujarnya.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019