Polres Tulungagung, Jawa Timur, menggelar expo pengembalian 17 barang bukti sepeda motor hasil kejahatan atau curian yang mereka tangani selama 2019.

Wakapolres Tulungagung Kompol Ki Ide Bagus Tri mengatakan, expo digelar sebagai bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat dan dilaksanakan mulai 24-30 September.

"Untuk pengambilan kendaraan bermotor ini, masyarakat harus melengkapi dengan dokumen kepemilikan yang terdiri dari Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)," katanya.

Selain bukti kepemilikan itu, lanjut dia, untuk pengambilan kendaraan juga dilengkapi dengan surat tanda lapor atau surat laporan polisi.

Masyarakat diperbolehkan melihat barang bukti kendaraan yang dipajang selama expo berlangsung. Jika memang kendaraanya ada maka harus segera diambil dengan menunjukan syarat yang telah ditentukan.

Dalam expo kali ini ada 17 kendaraan bermotor yang akan dikembalikan ke masyarakat, yang terdiri dari dua mobil dan 15 kendaraan bermotor roda dua.

"Untuk masyarakat yang hari ini hadir mengambil kendaraan ada tiga orang," ujarnya.

Salah satu pemilik kendaraan, Lukman Hakim mengaku gembira dengan gelaran expo barang bukti hasil kejahatan yang digelar Polri, di semua jajaran.

Mobil Lukman Hakim sempat raib setelah disewakan kepada pelanggan baru yang kemudian menggadaikan ke orang lain di wilayah Tulungagung.

"Syukurlah kendaraan bisa kembali. Bisa buat kerja (rental) lagi," ujarnya.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019