Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Australia terkait kasus insiden di asrama mahasiswa Papua Surabaya dengan tersangka Veronica Koman.
"Pihak Divhubinter dan Interpol sudah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri dan dengan KBRI (di Australia). Saya mendapat kabar mereka sudah ada komunikasi langsung dengan pihak KBRI. Isi komunikasinya saya tidak tahu yang penting sudah ada komunikasi," kata Luki kepada wartawan di Mapolda Jatim, di Surabaya, Jumat.
Hingga saat ini Polda Jatim belum bisa berkomunikasi dengan Veronica Koman. Namun Luki memastikan yang bersangkutan masih berada di Australia.
"Masih di negara tetangga, di Australia. Untuk itu kami terus menjalin komunikasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri, maupun KBRI di Australia," kata Luki.
Dengan diterbitkannya DPO, Luki menyatakan, tidak ada tim khusus yang dibentuk untuk menjemput Veronica Koman di Australia.
"Tidak ada (tim khusus). Ini sudah yang terkait dengan ini hanya pihak Hubinter Mabes Polri dan lain-lainnya," kata Luki.
Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya, pada 17 Agustus 2019.
Akibat perbuatannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Pihak Divhubinter dan Interpol sudah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri dan dengan KBRI (di Australia). Saya mendapat kabar mereka sudah ada komunikasi langsung dengan pihak KBRI. Isi komunikasinya saya tidak tahu yang penting sudah ada komunikasi," kata Luki kepada wartawan di Mapolda Jatim, di Surabaya, Jumat.
Hingga saat ini Polda Jatim belum bisa berkomunikasi dengan Veronica Koman. Namun Luki memastikan yang bersangkutan masih berada di Australia.
"Masih di negara tetangga, di Australia. Untuk itu kami terus menjalin komunikasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri, maupun KBRI di Australia," kata Luki.
Dengan diterbitkannya DPO, Luki menyatakan, tidak ada tim khusus yang dibentuk untuk menjemput Veronica Koman di Australia.
"Tidak ada (tim khusus). Ini sudah yang terkait dengan ini hanya pihak Hubinter Mabes Polri dan lain-lainnya," kata Luki.
Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya, pada 17 Agustus 2019.
Akibat perbuatannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019