Ditresnarkoba Polda Jawa Timur mengamankan delapan kilogram narkotika golongan 1 yang disita dari 78 tersangka dalam sepekan terakhir.

Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Sentosa Ginting Manik di Surabaya, Kamis mengatakan delapan kilogram narkotika berupa 5,3 kilogram narkotika jenis sabu, dan 2,7 kilogram narkotika jenis ganja dan 2.181 butir ineks.

"Jumlah tersebut dari 78 orang tersangka yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim mulai dari 12 September hingga 18 September 2019. Jumlah tersebut masih bisa terus meningkat," kata Ginting.

Selain itu, Ditresnarkoba Polda Jatim juga mengamankan 43 ribu butir pil koplo dari 20 tersangka. Pil koplo ini, diakui Ginting banyak dijual ke anak-anak oleh tersangka.

"Ini sangat berbahaya karena dapat merusak generasi muda Indonesia. Tidak jarang bandar narkoba menawari anak anak muda obat obatan dengan dosis yang tidak tepat. Dengan begitu korbannya akan ketagihan dan membeli obat lainnya," ujar Ginting.

Bandar narkoba ini, lanjut Ginting, juga banyak memanfaatkan pengguna untuk menjadi kurir narkoba.

Pengguna yang ditawari tersebut diiming-imingi akan diberikan imbalan cukup besar, serta narkoba secara gratis. Sehingga, banyak pengguna pemula yang tergiur.

"Polda Jatim maupun Polres jajaran akan terus melakukan penindakan kepada pengguna maupun pengedar narkoba. Kami tidak tinggal diam untuk memberantas bandar narkoba di Jatim," kata Ginting.(*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019