Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun mempercepat penerbitan Kartu Identitas Anak di wilayah setempat guna memenuhi target penerbitan sebanyak 48.810 keping.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun Nono Djatikusumo di Madiun mengatakan hingga September 2019 jumlah KIA yang telah tercetak mencapai 30.452 keping dari target 48.810 keping yang ditetapkan.
"Sampai pertengahan September ini kemajuan pencetakan KIA sudah mencapai 65 persen dari target. Kemendagri menargetkan pada tahun ini bisa menerbitkan hingga 80 persen," ujar Nono kepada wartawan, Rabu (18/9).
Guna mengejar target penerbitan tersebut, Dispendukcapil terus melakukan sosialisasi ke warga Kota Madiun agar semua anak usia 0-17 tahun wajib memiliki KIA.
Selain itu Dispendukcapil juga jemput bola dengan melakukan perekaman data anak ke sejumlah sekolah secara bergiliran untuk kepentingan penerbitan KIA.
Nono menjelaskan, kepemilikan KIA sangat penting dan diatur dalam Permendagri Nomor 2 tahun 2016 yang menyebutkan bahwa semua anak di bawah 17 tahun wajib memiliki KIA.
Kepemilikan KIA nantinya digunakan sebagai salah satu syarat pendaftaran sekolah, keimigrasian, pelayanan kesehatan, perbankan, dan lainnya.
"Yang jelas kepemilikan KIA akan memudahkan anak dalam mendapatkan pelayanan publik. Jadi, bagi orang tua yang putra dan putrinya belum memiliki KIA, agar segera diurus," kata dia.
Ia menambahkan terdapat dua jenis KIA yang diterbitkan. Yakni KIA untuk anak usia 0-5 tahun dan KIA untuk anak usia 5-17 tahun kurang sehari.
Untuk itu, pihaknya mengimbau seluruh orang tua agar pro-aktif dan segera mengurus KIA sebagai idenitas diri anaknya. Hal itu demi terwujudnya Kota Madiun yang tertib sistem kependudukannya.
Adapun syarat untuk mengurus KIA sangatlah sederhana, yakni foto kopi KK, akta kelahiran, dan KTP kedua orang tua.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun Nono Djatikusumo di Madiun mengatakan hingga September 2019 jumlah KIA yang telah tercetak mencapai 30.452 keping dari target 48.810 keping yang ditetapkan.
"Sampai pertengahan September ini kemajuan pencetakan KIA sudah mencapai 65 persen dari target. Kemendagri menargetkan pada tahun ini bisa menerbitkan hingga 80 persen," ujar Nono kepada wartawan, Rabu (18/9).
Guna mengejar target penerbitan tersebut, Dispendukcapil terus melakukan sosialisasi ke warga Kota Madiun agar semua anak usia 0-17 tahun wajib memiliki KIA.
Selain itu Dispendukcapil juga jemput bola dengan melakukan perekaman data anak ke sejumlah sekolah secara bergiliran untuk kepentingan penerbitan KIA.
Nono menjelaskan, kepemilikan KIA sangat penting dan diatur dalam Permendagri Nomor 2 tahun 2016 yang menyebutkan bahwa semua anak di bawah 17 tahun wajib memiliki KIA.
Kepemilikan KIA nantinya digunakan sebagai salah satu syarat pendaftaran sekolah, keimigrasian, pelayanan kesehatan, perbankan, dan lainnya.
"Yang jelas kepemilikan KIA akan memudahkan anak dalam mendapatkan pelayanan publik. Jadi, bagi orang tua yang putra dan putrinya belum memiliki KIA, agar segera diurus," kata dia.
Ia menambahkan terdapat dua jenis KIA yang diterbitkan. Yakni KIA untuk anak usia 0-5 tahun dan KIA untuk anak usia 5-17 tahun kurang sehari.
Untuk itu, pihaknya mengimbau seluruh orang tua agar pro-aktif dan segera mengurus KIA sebagai idenitas diri anaknya. Hal itu demi terwujudnya Kota Madiun yang tertib sistem kependudukannya.
Adapun syarat untuk mengurus KIA sangatlah sederhana, yakni foto kopi KK, akta kelahiran, dan KTP kedua orang tua.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019