Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I membebaskan wanita berinisial FK dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Malang, setelah melunasi utang pajaknya sekitar Rp2,95 miliar.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jatim I, Eka Sila Kusna Jaya di Surabaya, Jumat, mengatakan bahwa penanggung pajak telah melunasi utang pajaknya pada Kamis (12/09), dan sesuai aturan setelah melunasi utang pajak dinyatakan bebas dari penyanderaan.

Sebelumnya, FK yang merupakan warga Surabaya terdaftar di KPP Pratama Surabaya Gubeng telah mempunyai total utang pajak sebesar Rp2,95 miliar dan terpaksa dilakukan upaya penyanderaan selama dua minggu.

FK yang tercatat sebagai Komisaris CV RKB, ketika itu disandera Kanwil DJP Jatim I yang bekerja sama dengan tim KPP Pratama Surabaya Gubeng, Polda Jatim serta Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

"Tindakan penyanderaan merupakan upaya terakhir dari serangkaian tindakan penagihan aktif yang kami lakukan terhadap para penunggak pajak," kata Eka kepada wartawan.

Baca juga: Utang pajak Rp2,9 miliar, komisaris perusahaan di Surabaya dijebloskan penjara

Penagihan pajak aktif, dimulai dengan menegur atau memperingatkan, lalu melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, dan mengusulkan pencegahan, berikutnya melaksanakan penyitaan sampai penyanderaan.

"Penyanderaan ini merupakan pengekangan sementara waktu penanggung pajak di tempat tertentu. Mengingat wajib pajak telah melunasi utang pajaknya maka dibebaskan, dan tindakan ini dimaksudkan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya," katanya.

"Kami harapkan dengan upaya penyanderaan yang kami lakukan sebelumnya, dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya," tegasnya.

Baca juga: BP2D Kota Malang siap pidanakan wajib pajak nakal

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019