PT Jasa Raharja memberi jaminan santunan kepada penumpang korban kecelakaan mobil yang tertabrak kereta api di perlintasan Jombang, Jawa Timur, pada Kamis (12/9) sore.

“Pada peristiwa tersebut, korban meninggal dunia sebanyak empat orang. Seluruh penumpang mendapat santunan,” ujar Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Timur Suhadi kepada wartawan di Surabaya, Jumat.

Peristiwa kecelakaan KA Dhoho dengan mobil bernomor polisi S-1681-ZD terjadi di perlintasan tak berpalang Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Jombang.

Akibat kejadian tersebut, dua penumpang dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian dan dua orang lainnya menghembuskan nafas terakhir di RSUD Jombang.

Keempat identitas korban atas nama Wawan Raharjo (31), seorang guru asal Mojoagung Jombang, kemudian tiga lainnya pelajar asal Kecamatan Jogoroto Jombang, masing-masing Fajar Nurhidayat (13), Sabanet De Dayev (13), dan Nabila Hada Salsabila (13).

“Sehubungan dengan kejadian itu, kami menyampaikan turut prihatin dan duka cita sedalam-dalamnya,” ucapnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan PMK Nomor 16 tahun 2017, korban kecelakaan tersebut terjamin menerima santunan dari Jasa Raharja.

Santunan diberikan melalui ahli waris masing-masing sebesar Rp50 juta.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Mojokerto Rafie Nasser langsung ke RSUD Jombang untuk melakukan penjaminan santunan atas korban kecelakaan tersebut.

Selain itu juga dilakukan pendataan berkaitan ahli waris korban serta telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian Satlantas Jombang serta PT KAI Stasiun Jombang.

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019