Tim Satpol PP Provinsi Jawa Timur didampingi puluhan aparat kepolisian, Selasa, menemui sejumlah pengusaha tambang pasir liar Sungai Brantas di Tulungagung dan mempersuasi mereka agar menghentikan segala aktivitas penambangan menggunakan alat berat.

Dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Jatim Budi Santosa, tim gabungan melakukan peninjauan langsung ke lima titik utama area penambangan pasir ilegal di sepanjang bantaran Sungai Brantas yang ada di titik Kecamatan Ngantru, Ngunut, dan Rejotangan.

Namun, seremoni pengawasan itu hanya mendapati jejak penambangan yang sebagian masih terlihat baru.

Sementara aktivitas penambangan maupun perangkat berat seperti mesin diesel dan excavator sudah tidak terlihat.

"Memang di kantor kami sudah masuk 'dumas' (pengaduan masyarakat) terkait masih adanya aktivitas penambangan menggunakan alat penyedot pasir dan excavator. Kami ingin mencari solusi agar ini bisa berhenti secara persuasif," kata Kasat Pol PP Budi Santosa.

Sekitar sepekan sebelumnya, Satpol PP Jatim bersama polisi, BBWS Brantas, Jasa Tirta dan pemangku kepentingan terkait sebenarnya sudah melakukan sosialisasi penghentian penambangan pasir liar dengan mengundang para penambang di forum pertemuan terbatas.
Petugas gabungan bertemu pengusaha tambang pasir saat meninjau lokasi penambangan pasir ilegal di bantaran Sungai Brantas, Tulungagung, Selasa (10/9/2019) (Destyan Handri Sujarwoko)

Rekomendasi dari forum pertemuan itu, dinyatakan bahwa akan dilakukan penghentian segala bentuk aktivitas penambangan menggunakan alat berat, namun untuk penambangan manual masih diperbolehkan di area yang tidak membahayakan sarana umum seperti jembatan dan jalan raya.

Namun hanya selang sehari setelah pertemuan, aktivitas penambangan ilegal menggunakan alat berat kembali dilakukan.

Informasi warga, penambang pasir dengan alat berat dan mesin penyedot pasir beroperasi mulai dini hari, mulai pukul 00.00 WIB hingga menjelang pagi hari.

Sementara pada pagi hingga sore dan malam hari mereka berhenti menyedot pasir.

"Kami tidak bisa langsung melakukan penindakan karena ini berkaitan basic need, dengan hajat hidup orang banyak. Kami harus mempertimbangkan efek sosialnya supaya penghentian tambang pasir tidak sampai menyebabkan masalah sosial baru," ujar Budi Santosa.

Masalah penambangan pasir liar yang masif terjadi di sepanjang aliran Sungai Brantas di Tulungagung kabarnya menjadi perhatian khusus Komisi III Dewan Pengawas Balai Besar Wilayah Sungai di Jakarta.

Mereka dikabarkan bakal turun untuk meninjau lokasi-lokasi penambangan yang ada di Tulungagung pada Rabu (11/9), karena mendapat laporan bahwa aktivitas penambangan di daerah ini sangat masif dan terjadi bertahun-tahun namun tidak ada penindakan tegas dari aparat terkait. 

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019