Tersangka kasus ujaran rasialisme kepada mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Jalan Kalasan, Surabaya, berinisial SA menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam di Mapolda Jawa Timur, Senin (2/9).
Kuasa hukum SA, Ari Hans Simaela, saat ditemui di gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa dini hari, mengatakan kliennya datang memenuhi panggilan polisi pada pukul 12.00 WIB dan hingga pukul 00.15 WIB masih menjalani pemeriksaan.
"Ada 37 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Yang pasti soal kejadian yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua saja tadi pertanyaannya," kata Ari.
Ari mengatakan rencananya pemeriksaan terhadap kliennya akan dilanjutkan pihak kepolisian pada Selasa pagi.
SA, kata Ari, meminta maaf kepada masyarakat atas insiden yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan. Namun SA menegaskan dirinya tidak melakukan diskriminasi pada ras tertentu.
"Klien saya menitipkan pesan bahwa tidak ada maksud menghina atau mendiskriminasikan ras atau suku lain. Klien saya menyampaikan permintaan maaf kepada semua masyarakat," ucapnya.
Saat kejadian tersebut, Ari mengungkapkan jika kliennya tersebut datang ke depan Asrama Mahasiswa Papua untuk mengecek adanya informasi yang menyebut tiang bendera telha patah jadi bukan untuk melakukan pengepungan.
"Jadi bukan mengkoordinir massa tapi klien saya ini hanya memastikan benar tidaknya bendera itu patah atau tidak. Jadi bukan untuk melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum," katanya.
Dalam pemeriksaan itu, Ari mengakui jika kliennya yang mengeluarkan kata-kata diskriminasi. Namun SA berdalih kata-kata itu keluar spontan sebagai ungkapan kemarahan saja.
"Bahkan klien saya ini tidak ada maksud untuk mendiskriditkan ras atau suku manapun," katanya.
Mengenai status SA, Ari menyatakan jika kliennya tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Pemkot Surabaya.
"Betul untuk statusnya di Pemkot Surabaya sebagai ASN silakan cek saja dulu," katanya.
Sementara itu tersangka lain yakni Tri Susanti atau Mak Susi memilih bungkam terkait pemeriksaan yang dijalaninya di Polda Jatim Senin (2/9) malam.
Baca juga: Tri Susanti jalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Jatim (Video)
Baca juga: Polda Jatim cekal tujuh orang terkait kasus ujaran rasis
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Kuasa hukum SA, Ari Hans Simaela, saat ditemui di gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa dini hari, mengatakan kliennya datang memenuhi panggilan polisi pada pukul 12.00 WIB dan hingga pukul 00.15 WIB masih menjalani pemeriksaan.
"Ada 37 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Yang pasti soal kejadian yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua saja tadi pertanyaannya," kata Ari.
Ari mengatakan rencananya pemeriksaan terhadap kliennya akan dilanjutkan pihak kepolisian pada Selasa pagi.
SA, kata Ari, meminta maaf kepada masyarakat atas insiden yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan. Namun SA menegaskan dirinya tidak melakukan diskriminasi pada ras tertentu.
"Klien saya menitipkan pesan bahwa tidak ada maksud menghina atau mendiskriminasikan ras atau suku lain. Klien saya menyampaikan permintaan maaf kepada semua masyarakat," ucapnya.
Saat kejadian tersebut, Ari mengungkapkan jika kliennya tersebut datang ke depan Asrama Mahasiswa Papua untuk mengecek adanya informasi yang menyebut tiang bendera telha patah jadi bukan untuk melakukan pengepungan.
"Jadi bukan mengkoordinir massa tapi klien saya ini hanya memastikan benar tidaknya bendera itu patah atau tidak. Jadi bukan untuk melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum," katanya.
Dalam pemeriksaan itu, Ari mengakui jika kliennya yang mengeluarkan kata-kata diskriminasi. Namun SA berdalih kata-kata itu keluar spontan sebagai ungkapan kemarahan saja.
"Bahkan klien saya ini tidak ada maksud untuk mendiskriditkan ras atau suku manapun," katanya.
Mengenai status SA, Ari menyatakan jika kliennya tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Pemkot Surabaya.
"Betul untuk statusnya di Pemkot Surabaya sebagai ASN silakan cek saja dulu," katanya.
Sementara itu tersangka lain yakni Tri Susanti atau Mak Susi memilih bungkam terkait pemeriksaan yang dijalaninya di Polda Jatim Senin (2/9) malam.
Baca juga: Tri Susanti jalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Jatim (Video)
Baca juga: Polda Jatim cekal tujuh orang terkait kasus ujaran rasis
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019