Emosional, tentu rasa itu muncul ketika melihat perilaku dari Muhammad Aris, tersangka kasus pencabulan sembilan anak di bawah umur asal Mojokerto, bahkan tersangka di beberapa media dijuluki sebagai predator anak.

Bagaimana perasaan orang tua ketika melihat perilaku tersangka, tentu harapannya dihukum seberat-beratnya, karena efek yang ditimbulkan dari perilaku tersangka cukup berat, yakni hancurnya masa depan anak-anak, atau secara tidak langsung menghancurkan generasi bangsa mendatang.

Berbagai pakar dan tokoh dari berbagai bidang bahkan menyebut hukuman kebiri kimia yang diputuskan pada pelaku dinilai belum setimpal, sebab dampak psikologis pada korbannya diyakini akan terus menghantui seumur hidup, seperti yang diucapkan dr Nalini M Agung SpKj, Psikiater dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr Soetomo Surabaya.

Permintaan hukuman seberat-beratnya pada tersangka ini, kita akui karena adanya rasa trauma berat dari kalangan orang tua, sebab apabila tidak dijatuhi hukuman berat dikhawatirkan ada pelaku lain yang nantinya mencari lubang untuk melakukan kejahatan yang sama, bahkan bisa jadi melakukan pembunuhan.

Tentu, desakan hukuman seberat-beratnya dari berbagai kalangan ini berbanding terbalik dengan permintaan keluarga terdekat tersangka. Alasannya, pelaku telah dianggap mengalami gangguan jiwa sejak kecil, bahkan telah dikucilkan dari lingkungannya karena sering berbicara sendiri.

Keluarga pelaku meminta agar tersangka dihukum seumur hidup dengan perawatan berkala di Rumah Sakit Jiwa (RSJ), Namun demikian, meski dianggap mengalami gangguan jiwa oleh keluarga, tersangka tidak pernah mengamuk seperti kebanyakan orang gila, lantaran tersangka masih mempunyai rasa takut sama kakak kandungnya yang bernama Sobirin. 

Tentunya, ketika ada predikat gangguan jiwa yang disandingkan kepada tersangka dari keluarga atau lingkungan, harus disertai bukti medis yang memang benar menunjukkan bahwa tersangka mengalami gangguan jiwa.

Dalam hukum normal siapa pun mengutuk perilaku tersangka, namun ketika terbukti secara medis bahwa tersangka mengalami gangguan jiwa, hukum normal pun gugur. Tapi tidak bagi para orang tua, rasa ketakutan akan selalu menghantui, karena anak adalah bagian dari generasi penerus yang wajib dilindungi, baik dari para predator atau perusak lainnya. 

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019