Pengawas Benih Tanaman Unit Pelaksana Teknis Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Timur Darina Yuni Astuti menegaskan, benih tanpa sertifikat atau ilegal yang ditanam petani rawan terserang penyakit.
"Secara prinsip benih tanaman pangan dan hortikultura bila diedarkan wajib bersertifikat, berlabel. Jadi, benih tanpa identitas dilarang diedarkan," kata Darina di Mapolres Kediri, Senin.
Ia mengatakan dalam perkara peredaran benih jagung talenta yang telah diungkap Polres Kediri, karena talenta masuk hortikultura, sehingga jika melanggar hukum akan dijerat dengan UU Hortikultura. Sedangkan yang jagung, bukan jagung manis, masuk tanaman pangan, sehingga akan dijerat dengan UU Sistem Budi Daya Tanaman.
"Yang jelas, selain merugikan pengguna benih juga merugikan produsen. Bagi pengguna mutu (benih jagung) tidak jelas dan rentan terserang penyakit. Biasanya hama bule. Di dalam ketentuan perbenihannya, daya kecambahnya juga tidak sesuai," kata dia.
Ia berharap petani tidak membeli benih tanaman asal-asalan. Kendati harga murah, harus dipastikan apakah sudah tersertifikasi atau belum. Jika belum ada, dianjurkan agar tidak membelinya, karena mutu tidak bisa dijamin.
"Kedepankan sertifikasi bagi pengguna benih. Jadi, diupayakan petani tidak menggunakan benih asal-asalan. Benih yang dilarang diedarkan dimimta tidak digunakan," ujarnya.
Baca juga: Polisi Kediri ungkap kasus penjualan benih ilegal
Kepolisian Resor Kediri menangani kasus penjualan benih jagung ilegal oleh oknum warga, sehingga merugikan petani, sebab benih jagung yang ditanamnya tidak diketahui pasti kualitasnya.
Wakil Kepala Polres Kediri Kompol Andik Gunawan mengatakan, jagung yang dijual secara ilegal itu mirip dengan varietas merek talenta yang sudah dimiliki oleh PT Agri Makmur Pertiwi di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, sebagai pemegang hak perlindungan verietas tanaman (PVT). Benih jagung dibeli dari petani, diolah lalu dijual kepada para petani.
Dalam proses penjualan, pelaku menjualnya tanpa merek atau disebut putihan. Selain itu, harganya juga lebih murah ketimbang harga benih jagung yang dijual secara resmi oleh perusahaan.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan tiga orang. Tersangka pertama adalah BA (48), warga Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Ia memperbanyak dan memperdagangkan jagung dengan jenis talenta itu dan dijual ke masyarakat dengan harga Rp145 ribu per kilogram. BA dimankan di sebuah SPBU Desa Kunjang, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.
Sedangkan dua tersangka lainnya adalah AR (46), warga Desa Jagung, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar dan MM (54), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Keduanya bertindak memperbanyak benih serta memperdagangkan jagung jenis talenta tanpa persetujuan perusahaan. Benih jagung itu juga dijual Rp145 ribu per kilogram.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Secara prinsip benih tanaman pangan dan hortikultura bila diedarkan wajib bersertifikat, berlabel. Jadi, benih tanpa identitas dilarang diedarkan," kata Darina di Mapolres Kediri, Senin.
Ia mengatakan dalam perkara peredaran benih jagung talenta yang telah diungkap Polres Kediri, karena talenta masuk hortikultura, sehingga jika melanggar hukum akan dijerat dengan UU Hortikultura. Sedangkan yang jagung, bukan jagung manis, masuk tanaman pangan, sehingga akan dijerat dengan UU Sistem Budi Daya Tanaman.
"Yang jelas, selain merugikan pengguna benih juga merugikan produsen. Bagi pengguna mutu (benih jagung) tidak jelas dan rentan terserang penyakit. Biasanya hama bule. Di dalam ketentuan perbenihannya, daya kecambahnya juga tidak sesuai," kata dia.
Ia berharap petani tidak membeli benih tanaman asal-asalan. Kendati harga murah, harus dipastikan apakah sudah tersertifikasi atau belum. Jika belum ada, dianjurkan agar tidak membelinya, karena mutu tidak bisa dijamin.
"Kedepankan sertifikasi bagi pengguna benih. Jadi, diupayakan petani tidak menggunakan benih asal-asalan. Benih yang dilarang diedarkan dimimta tidak digunakan," ujarnya.
Baca juga: Polisi Kediri ungkap kasus penjualan benih ilegal
Kepolisian Resor Kediri menangani kasus penjualan benih jagung ilegal oleh oknum warga, sehingga merugikan petani, sebab benih jagung yang ditanamnya tidak diketahui pasti kualitasnya.
Wakil Kepala Polres Kediri Kompol Andik Gunawan mengatakan, jagung yang dijual secara ilegal itu mirip dengan varietas merek talenta yang sudah dimiliki oleh PT Agri Makmur Pertiwi di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, sebagai pemegang hak perlindungan verietas tanaman (PVT). Benih jagung dibeli dari petani, diolah lalu dijual kepada para petani.
Dalam proses penjualan, pelaku menjualnya tanpa merek atau disebut putihan. Selain itu, harganya juga lebih murah ketimbang harga benih jagung yang dijual secara resmi oleh perusahaan.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan tiga orang. Tersangka pertama adalah BA (48), warga Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Ia memperbanyak dan memperdagangkan jagung dengan jenis talenta itu dan dijual ke masyarakat dengan harga Rp145 ribu per kilogram. BA dimankan di sebuah SPBU Desa Kunjang, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.
Sedangkan dua tersangka lainnya adalah AR (46), warga Desa Jagung, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar dan MM (54), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Keduanya bertindak memperbanyak benih serta memperdagangkan jagung jenis talenta tanpa persetujuan perusahaan. Benih jagung itu juga dijual Rp145 ribu per kilogram.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019