Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Jawa Timur mengakui masih sebatas melaksanakan hukuman badan terhadap terpidana kebiri kimia terhadap Muhammad Aris atas kasus kekerasan seksual terhadap sembilan anak sejak 2015 di wilayah hukum setempat.

Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono saat dikonfirmasi, Senin mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan eksekusi badannya terlebih dahulu terhadap pelaku.

"Saya berharap dengan adanya perkara yang pertama di Indonesia ini ada payung hukum bagi penuntut umum sebagai eksekutor ke depan untuk permasalahan serupa," ujarnya.

Menurutnya, pelaksanaan hukuman badan terlebih dahulu itu dilakukan sesuai dengan petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sebelum pelaksanaan kebiri dilakukan.

"Eksekusi pidana badannya terlebih dahulu sesuai petunjuk Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) Jawa Timur," ujarnya.

Di sisi lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan menolak putusan Pengadilan Negeri Mojokerto yang menjatuhkan hukuman tambahan pidana kebiri kimia terhadap Muhammad Aris.

Komisioner Komnas HAM, Moh. Choirul Anam mengatakan, jika memang masih mengacu hukuman kebiri, maka proses hukum di Indonesia kembali mundur.

"Saya mencontohkan, jika pengedar narkoba itu dieksekusi hukuman mati, kenapa sampai sekarang masih banyak beredar narkoba," katanya saat dikonfirmasi di Kantor LBH Surabaya.

Ia menjelaskan, hukuman berat yang bisa dilakukan kepada narapidana adalah seumur hidup, karena itu sangat berat sekali.

"Kalau ada tambahan, bisa dimaksimalkan dengan kerja sosial seumur hidup. Saya kira itu bisa lebih bermanfaat," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menilai yang bersangkutan tidak patut ditolerir atas perbuatannya.

"Kemen PPPA tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. Kemen PPPA mengapresiasi putusan yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto atas pemberlakuan hukuman pidana tambahan berupa pidana kebiri kepada terdakwa," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise.

Selain menerima hukuman kebiri kimia, Pengadilan Tinggi Surabaya juga mengabulkan hukuman yang ditetapkan oleh PN Mojokerto yaitu pidana penjara 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan kepada M. Aris.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019