Sejumlah partai politik mulai menjajaki kemungkinan pembentukan fraksi koalisi di DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, karena tidak memenuhi syarat untuk membentuk satu fraksi secara mandiri.

Jumlah kursi di DPRD Jember sebanyak 50 dengan perolehan PKB dan Partai NasDem masing-masing delapan kursi, kemudian Partai Gerindra (7), PDI Perjuangan (7), PKS (6), PPP (5), Golkar (2), Demokrat (2), PAN (2), Perindo (2), dan Partai Berkarya  1 kursi.

"Sesuai ketentuan satu fraksi minimal memiliki empat kursi dan Partai Demokrat mendapatkan dua kursi, sehingga kami harus bergabung dengan partai lain untuk membentuk fraksi di DPRD Jember," kata Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Jember yang juga anggota dewan Agusta Jaka Purwana di DPRD Jember, Senin.

Sejauh ini, lanjut dia, pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan PAN untuk membentuk fraksi gabungan, namun tidak menutup kemungkinan ada partai politik lain yang akan bergabung dengan fraksi Demokrat-PAN tersebut.

"Kami masih menunggu kepastian dulu dan belum bisa disampaikan kepada publik, namun pada prinsipnya Partai Demokrat masih membuka peluang bagi partai lain untuk membentuk fraksi gabungan," katanya.

Sementara itu, parpol yang bisa membentuk fraksi secara mandiri yakni PKB, NasDem, Gerindra, PDIP, PKS, dan PPP karena memiliki kursi lebih dari empat, namun PDIP mengaku membuka peluang bagi parpol yang memiliki kursi sedikit untuk bergabung dalam Fraksi PDIP.

"Sesuai aturan, PDIP yang memiliki tujuh kursi tersebut bisa membentuk fraksi, namun kami tidak akan menolak apabila ada partai lain yang mau bergabung dengan Fraksi PDIP dan tentu nanti ada komunikasi politik lebih lanjut," ucap anggota DPRD Jember dari PDIP, Tabroni.

Pimpinan sementara DPRD Jember  Itqon Syauqi dan Dedy Dwi Setiawan berharap pembentukan fraksi di DPRD Jember dapat diselesaikan dengan cepat dalam waktu dekat karena fraksi merupakan salah satu alat kelengkapan dewan yang harus dibentuk.

"Pimpinan dewan akan melakukan komunikasi dengan beberapa partai politik untuk mendorong parpol yang memiliki kursi kurang dari empat kursi  segera membentuk fraksi gabungan, sehingga satu persatu alat kelengkapan dewan bisa terbentuk," katanya.

Ia menjelaskan pimpinan dewan sementara bertugas memimpin rapat sampai terpilih pimpinan dewan definitif, mengantarkan pembahasan tata tertib dewan, pembentukan fraksi, juga mengantar ke proses pemilihan pimpinan dewan definitif.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019