Pemerintah Kota Surabaya memulangkan salah seorang warga Kapas Madya, Kota Surabaya, Jawa Timur, bernama Santoso yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dengan bekerja sebagai kuli bangunan di Malaysia selama lima tahun.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Ikhsan di Surabaya, Jumat, menjelaskan koordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru, Malaysia, untuk pemulangan Santoso sudah dilakukan sejak Juni lalu.

"Saat itu ibu wali kota mengirim surat langsung kepada KJRI Johor Bahru untuk memulangkan Pak Santoso yang bekerja sebagai kuli bangunan di Malaysia," katanya.

Ikhsan menyatakan, Santoso pulang bersama lima TKI dari beberapa daerah di Jatim pada Kamis (22/8). Mereka diantar oleh Satuan Tugas KJRI Johor Bahru, Malaysia.

"Rencananya, Pak Santoso akan dipekerjakan sebagai tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Surabaya," katanya.

Santoso diketahui merupakan ayah dari Salsa Mega Fatika, mahasiswi penerima program beasiswa pendidikan tinggi negeri (PTN) generasi emasi (Genmas) dari Pemerintah Kota Surabaya.

Saat dilakukan outreach atau pendekatan konseling terhadap Salsa, ibunya bekerja di percetakan, sedangkan ayahnya bekerja sebagai TKI.

Mengetahui hasil laporan outreach dari Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pun meminta untuk memulangkan Santoso ke Surabaya dan akan dipekerjakan di Surabaya.

Santoso mengatakan pilihannya menjadi TKI karena terdesak kebutuhan ekonomi. Sekitar 2014, ia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) saat bekerja di pabrik, kemudian memilih kerja bangunan, namun belum cukup memenuhi kehidupan sehari-hari.

"Akhirnya telepon saudara saya yang bisa membantu jadi TKI," katanya.

Sementara itu, Salsa mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Surabaya, khususnya Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini karena sudah memulangkan ayahnya dari Malaysia yang bekerja sebagai TKI ilegal

"Terima kasih atas bantuannya semua," kata Salsa yang merupakan mahasiswa Prodi Keperawatan Poltekkes Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ini.
 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019