Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mendorong DPR RI segera menuntaskan proses rancangan undang undang (RUU) menjadi undang undang (UU) agar organisasi tersebut memiliki payung hukum.
"Jika RUU Konsultan Pajak yang diinisiasi oleh DPR ini menjadi UU, konsultan pajak akan mempunyai payung hukum. Dengan UU Konsultan Pajak, impian konsultan pajak menjadi profesi yang terhormat (officium nobile) akan terwujud dan memberikan sumbangsih kepada masyarakat dan bangsa Indonesia," kata Ketua Panitia Kongres IKPI XI, Ruston Tambunan di Batu, Jawa Timur, Rabu.
Wacana pembahasan rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak menjadi salah satu pembahasan dalam kongres IKPI yang digelar di Kota Batu, Jawa Timur pada 20 - 23 Agustus 2019.
Saat ini di DPR tengah bergulir RUU Konsultan Pajak. RUU ini dianggap sebagai salah satu upaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Salah satu poin pentingnya adalah perluasan peran konsultan pajak.
"RUU Konsultan Pajak yang sekarang ada di DPR adalah inisiasi DPR. IKPI menjadi salah satu sumber informasi yang sewaktu-waktu diminta oleh DPR melalui rapat dengar pendapat," kata Ketua Umum IKPI Mochamad Soebakir.
Ia mengakui peran konsultan pajak di Indonesia belum maksimal dibanding negara lain, seperti Jepang, karena keberadaan dan peran konsultan pajak di Indonesia belum diwadahi undang-undang.
"Memang kita akui belum optimal seperti di Jepang atau Korea Selatan, namun kita menuju ke arah itu," kata dia.
Ia mengatakan profesi konsultan pajak di Jepang sudah dipayungi UU tersendiri sejak 1942. Oleh karena itu, IKPI memperjuangkan hadirnya UU Konsultan Pajak.
Selain itu, IKPI juga menjalin hubungan dan kerja sama dengan organisasi profesi konsultan pajak dari negara-negara anggota Asia Oceania Tax Consultant Asociation (AOTCA), khususnya Jepang dan Korea Selatan, yang profesi konsultan pajaknya sudah tertib.
Ia mengatakan IKPI secara proaktif senantiasa memberikan masukan kepada DPR yang telah berinisiatif menyampaikan usulan RUU Konsultan Pajak.
Sementara itu, calon Ketua Umum IKPI yang muncul dan menjadi kandidat yang sangat kuat adalah ketua petahana Mochamad Soebakir dan Sri Wahtuni.
Kongres IKPI XI yang mengambil tema "Memperkuat Profesi Konsultan Pajak Indonesia yang Profesional, Bebas, Mandiri, dan Bertanggung Jawab" tersebut diikuti lebih dari 1.500 peserta.
Ada beberapa agenda penting dalam Kongres IKPI XI kali ini, yakni penyampaian laporan pertanggungjawaban Pengurus Pusat IKPI periode 2014-019, pemilihan Ketua Umum dan Ketua Pengawas periode 2019-2024, penyempurnaan atau perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik dan Standar Profesi perkumpulan, serta penetapan tempat penyelenggaraan Kongres IKPI berikutnya.
"Harapan saya semoga Ketua Umum terpilih dapat meneruskan program kerja periode 2014-2019, terutama sebagai mitra DPR dalam mewujudkan RUU Konsultan Pajak menjadi UU Konsultan Pajak, dan semoga ketua umum terpilih mampu menjalankan dan melaksanakan program kerja sesuai Keputusan Kongres XI di Batu," kata Soebakir. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Jika RUU Konsultan Pajak yang diinisiasi oleh DPR ini menjadi UU, konsultan pajak akan mempunyai payung hukum. Dengan UU Konsultan Pajak, impian konsultan pajak menjadi profesi yang terhormat (officium nobile) akan terwujud dan memberikan sumbangsih kepada masyarakat dan bangsa Indonesia," kata Ketua Panitia Kongres IKPI XI, Ruston Tambunan di Batu, Jawa Timur, Rabu.
Wacana pembahasan rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak menjadi salah satu pembahasan dalam kongres IKPI yang digelar di Kota Batu, Jawa Timur pada 20 - 23 Agustus 2019.
Saat ini di DPR tengah bergulir RUU Konsultan Pajak. RUU ini dianggap sebagai salah satu upaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Salah satu poin pentingnya adalah perluasan peran konsultan pajak.
"RUU Konsultan Pajak yang sekarang ada di DPR adalah inisiasi DPR. IKPI menjadi salah satu sumber informasi yang sewaktu-waktu diminta oleh DPR melalui rapat dengar pendapat," kata Ketua Umum IKPI Mochamad Soebakir.
Ia mengakui peran konsultan pajak di Indonesia belum maksimal dibanding negara lain, seperti Jepang, karena keberadaan dan peran konsultan pajak di Indonesia belum diwadahi undang-undang.
"Memang kita akui belum optimal seperti di Jepang atau Korea Selatan, namun kita menuju ke arah itu," kata dia.
Ia mengatakan profesi konsultan pajak di Jepang sudah dipayungi UU tersendiri sejak 1942. Oleh karena itu, IKPI memperjuangkan hadirnya UU Konsultan Pajak.
Selain itu, IKPI juga menjalin hubungan dan kerja sama dengan organisasi profesi konsultan pajak dari negara-negara anggota Asia Oceania Tax Consultant Asociation (AOTCA), khususnya Jepang dan Korea Selatan, yang profesi konsultan pajaknya sudah tertib.
Ia mengatakan IKPI secara proaktif senantiasa memberikan masukan kepada DPR yang telah berinisiatif menyampaikan usulan RUU Konsultan Pajak.
Sementara itu, calon Ketua Umum IKPI yang muncul dan menjadi kandidat yang sangat kuat adalah ketua petahana Mochamad Soebakir dan Sri Wahtuni.
Kongres IKPI XI yang mengambil tema "Memperkuat Profesi Konsultan Pajak Indonesia yang Profesional, Bebas, Mandiri, dan Bertanggung Jawab" tersebut diikuti lebih dari 1.500 peserta.
Ada beberapa agenda penting dalam Kongres IKPI XI kali ini, yakni penyampaian laporan pertanggungjawaban Pengurus Pusat IKPI periode 2014-019, pemilihan Ketua Umum dan Ketua Pengawas periode 2019-2024, penyempurnaan atau perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik dan Standar Profesi perkumpulan, serta penetapan tempat penyelenggaraan Kongres IKPI berikutnya.
"Harapan saya semoga Ketua Umum terpilih dapat meneruskan program kerja periode 2014-2019, terutama sebagai mitra DPR dalam mewujudkan RUU Konsultan Pajak menjadi UU Konsultan Pajak, dan semoga ketua umum terpilih mampu menjalankan dan melaksanakan program kerja sesuai Keputusan Kongres XI di Batu," kata Soebakir. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019