Bank Indonesia bekerja sama dengan aparat Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur, menyegel belasan unit usaha jasa penukaran uang atau valuta asing bukan bank (money changer) karena tak mengantongi izin atau ilegal.

"Ada 13 tempat penukaran valuta asing yang kami tutup paksa karena belum memiliki izin usaha dari BI," kata Paur Subag Humas Polres Tulungagung Bripka Endro Purnomo di Tulungagung, Rabu.

Operasi penertiban dilakukan secara gabungan dengan Bank Indonesia Perwakilan Kediri sejak Selasa (20/8).

Hasilnya, dari 24 tempat usaha jasa penukaran valuta asing yang beroperasi di seputar Kota Tulungagung, hanya sembilan yang mengantongi izin.

Dua lainnya masih proses pengurusan, sementara 13 unit jasa money changer itu beroperasi tanpa pernah mengurus izin usaha jasa penukaran valuta asing di Bank Indonesia.

Endro menjelaskan, penyegelan dilakukan lantaran 13 usaha itu belum mengantongi izin dari BI.

Setelah dilakukan penyegelan, lanjut Endro, jasa penukaran uang asing itu harus menurunkan atribut yang menunjukkan layanan penukaran valuta asing. Mereka juga diwajibkan menghentikan segala kegiatan penukaran mata uang asing.

"Mereka baru diperbolehkan membuka usahanya setelah mengurus perizinannya," katanya.

Pengelola juga diberikan pemahaman oleh petugas BI, penyegelan ini bertujuan menghindari tindak pidana penipuan kurs terhadap masyarakat seperti yang ditetapkan oleh BI.

Tindakan pencegahan itu penting untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan penukaran uang asing untuk pendanaan terorisme dan pencucian uang.

"Yang tak kalah pentingnya yakni untuk menghindari beredarnya uang palsu serta dan kejahatan lainnya," kata Endro.

Ia menambahkan aparat kepolisian dan BI juga berharap agar 13 pengelola jasa penukaran valuta asing yang terjaring razia untuk segera mengajukan izin kepada kantor perwakilan BI di Kediri.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019