Dua caleg DPRD Surabaya dari Partai Golkar atas nama Agung Prasodjo dan Aan Ainur Rofik dikarantina selama pelaksanaan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) untuk tiga tempat pemungutan suara (TPS) yang akan digelar di kantor KPU Surabaya, Senin (12/8).

"Tidak mas, tapi keduanya harus diposisi Surabaya," kata Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kota Surabaya Agus Sudarsono kepada ANTARA di Surabaya, Ahad.

Agus membantah bawah ketidakhadiran kedua caleg yang bersengketa tersebut merupakan bentuk dari karantina atau perintah dari partai, melainkan karena Mahkamah Konstitusi (MK) hanya memutuskan PSSU di tiga TPS, yakni TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal serta TPS 30 dan 31 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan.

"Sedangkan kehadiran caleg, hanya bila diperlukan. Saya menyampaikan saat rapat dengan KPU seperti itu, dan keduanya sudah saya infokan jadwal rapatnya," kata anggota DPRD Surabaya periode 2009-2014 ini.

Saat ditanya apakah ada pertimbangan lain dari partai sehingga tidak menghadirkan dua caleg tersebut, Agus Sudarsono mengatakan itu kewenangannya KPU Surabaya. "Saya tidak mau melampaui yang bukan wewenang saya," ujarnya.

Sementara informasi yang diperoleh ANTARA dari sumber yang tidak berkenan disebut namanya menyebut bahwa sejak putusan MK dibacakan pada Rabu (7/8), kedua caleg tersebut dikarantina oleh partainya dengan pertimbangan tertentu.

"Iya dikarantina sejak putusan MK dibacakan. Coba ditanyakan Pak Agus Sudarsono selaku LO dari Partai Golkar," ujar sumber yang enggan disebut namanya.

Begitu halnya dengan Caleg Agung Prasodjo dan Aan Ainur Rofik hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui whatsapp-nya, terlihat hanya dibaca saja, namun tidak membalas.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Nur Syamsi mengatakan tidak mengundang dua caleg tersebut, melainkan pihaknya hanya mengundang partai bersangkutan saja. "Yang diundang hanya parpol saja," katanya.

Diketahui adanya PSSU tersebut karena adanya perkara berupa sengketa internal Partai Golkar antara Pemohon Agung Prasodjo caleg DPRD Surabaya nomor 4 dengan Aan Ainur Rofik Caleg No. 1 yang telah diputus Mahkamah Agung (MK) pada Rabu (7/8).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK merujuk pada keterangan Badan Pengasas Pemilu (Bawaslu) Surabaya dan adanya putusan Bawaslu Surabaya Nomor 53 pada 22 Mei 2019. MK merujuk kepada keterangan termohon yang mengakui adanya kesalahan pencatatan DAA1 serta keterangan dari saksi pemohon serta bukti-bukti surat.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019