Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap dua tersangka RDA dan ATR terkait dengan kasus dugaan penggelapan dan penadahan kendaraan bermotor.

"Kami mendapatkan laporan dari korban YL, bahwa motor Honda Revo miliknya saat itu dipinjam RDA untuk menjalankan usaha makanan darinya. Namun pada saat akan praktik berjualan di SDN Pucang Sidoarjo, RDA tak menampakkan diri bersama motor tersebut," kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Ali Purnomo, Rabu.

Saat itulah, kata dia, tersangka RDA membawa kabur motor Honda Revo bernopol W5585VM tanpa STNK dan BPKB milik korban YL. Kemudian menjualnya dengan harga Rp1,7 juta kepada seorang penadah ATR.

Dari hasil pengembangan pemeriksaan, lanjut dia, ATR mengaku sudah beberapa kali menerima dan membeli kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat tanpa adanya surat yang jelas.

"Terkait kasus ini, terhadap tersangka RDA pasal yang dikenakan yaitu Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, sedangkan terhadap tersangka ATR, yakni Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," katanya.

Ia mengatakan, dari pengungkapan kasus ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor serta dua unit mobil tanpa dilengkapi dengan surat-surat.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada kami kalau melihat ada sesuatu yang meresahkan di masyarakat supaya segera ditindaklanjuti oleh anggota di lapangan," katanya.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019