Sebanyak 45 Anggota DPRD Pamekasan, Jawa Timur, periode 2014-2019 akan menerima pesangon dengan dana dari APBD setempat setelah jabatannya berakhir pada tanggal 21 Agustus 2019.

Menurut Kepala Bagian Keuangan Sekretaris DPRD Pamekasan M Imam, pemberian pesangon kepada 45 wakil rakyat itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006.

"Jumlah yang akan diterima para Anggota DPRD Pamekasan berbeda menyesuaikan dengan masa kerjanya," kata Imam di Pamekasan, Sabtu.

Ia menjelaskan jika masa kerjanya satu tahun maka uang pesangon yang diterima sebesar satu kali uang representasi dan seterusnya.

Bagi Anggota DPRD Pamekasan yang masa kerjanya lima tahun, maka uang pesangon yang akan diterima adalah enam kali uang representasi.

Imam menjelaskan hal ini karena di antara 45 Anggota DPRD Pamekasan yang yang menjabat sebagai wakil rakyat saat ini sebagian ada yang hanya bertugas selama satu tahun.

Di antaranya adalah Anggota DPRD dari Partai Bulan Bintang (PBB), Bambang Harto Tjahjono yang menggantikan posisi Sri Rahayu Ningsih yang meninggal dunia melalui proses pergantian antar waktu (PAW).

"Jadi, besaran uang representasi yang akan diterima dia hanya Rp2,1 juta atau satu kali uang representasi," katanya.

Bagi pejabat legislatif, seperti Ketua dan Wakil Ketua DPRD Pamekasan, akan menerima uang representasi tambahan, didasarkan pada jabatannya.

Khusus jabatan ketua DPRD Pamekasan, akan menerima uang repretasi Rp1,675 juta, wakil Ketua DPRD dan Rp1,575 juta.

Imam menjelaskan pencairan pesangon itu setelah pelantikan anggota DPRD Pamekasan periode 2019-2024 dan langsung ke nomor rekening masing-masing Anggota DPRD Pamekasan.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019