Anggota Dewan Perwakilan Rayat (DPR) Komisi V Intan Fitriana Fauzia mengatakan optimistis terhdap Rancangan Undang – Undang Sumber Daya Air (RUU SDA). Hal ini dikemukakan Intan saat menjadi pembicara pada acara diskusi publik dengan tema "Air Untuk Semua: Perspektif NU Atas Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air" di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu, (31/07/19).

DPR dan Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU SDA sebelum periode legislatif 2014-2019 berakhir. Posisi RUU SDA sudah dibahas di Panja, dan akan kembali ke Tim Perumus. Saat ini tinggal 1 DIM (daftar Inventaris Masalah), yaitu pasal 51 yang belum tuntas.

Intan menjelaskan, dinamika dalam pembahasan RUU SDA pasti ada. Tapi ia optimistis dinamika ini akan berujung pada kesepakatan bersama antara DPR dan Pemerintah untuk kemaslahatan rakyat Indonesia.

"Sebab visi kami sudah sama. Baik pemerintah maupun DPR sama-sama mengacu kepada pasal 33 UUD 45 dan 6 prinsip dasar yang menjadi keputusan MK. Bahwa air harus dikuasai Negara dan pemenuhan hak rakyat atas air," ujarnya.

Saat ini, menurut Intan, pemerintah dan DPR hanya perlu menyepakati satu DIM khususnya pasal 51. Hanya tinggal satu DIM saja. Ini memang terkait dengan pengelolaan SPAM. "Kami masih membahas ini di DPR dan memang belum selesai. Tapi kami sangat optimistis karena masih ada waktu untuk membahas hal ini," ujarnya.

Selain itu, PBNU memandang tidak ada masalah pengelolaan air oleh pihak swasta, sepanjang ada ketegasan pengaturan oleh pemerintah.  Karena itu, PBNU meminta penyusunan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) dikaji lebih mendalam agar tidak menutup ruang bagi dunia usaha.

RUU SDA jangan sampai memiliki semangat antiindustri, karena keberadaan industri ini dibutuhkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

"Sepanjang diatur lewat regulasi, kalangan swasta tetap bisa diberikan izin pengelolaan air," kata Wakil Ketua Umum PBNU, Prof Dr H Maksum Macfoed.

PBNU berpandangan bahwa air adalah hak asasi manusia (HAM) yang paling esesnsial dan mendasar, air juga sebagai awal kehidupan. Air merupakan zat gizi yang memiliki fungsi penting bagi tubuh manusia. Dalam hitungan hari, menausia tidak akan bertahan hidup tanpa air, sehingga air sebagai modal paling utama untuk menjemin dan melindungi hak untuk hidup serta untuk memenuhi hak asasi manusia yang lain.

Soal keterlibatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pengelolaan air di RUU SDA apabila tidak dibarengi dengan kuatnya partisipasi dan pengawasa ketat dari masyarakat, bisa berpeluang membuka pintu monopoli baru dan sekaligus membuka celeh korupsi atau penyalahgunaan kewenangan.(*)

Pewarta: Abd Malik

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019