Kejaksaan Negeri Sidoarjo mulai memeriksa cabang olahraga yang ada di bawah naungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sidoarjo terkait dengan dugaan penyelewengan hibah.
Plh Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Dyah Ambarwati, Selasa, membenarkan pemeriksaan terhadap sejumlah cabang olahraga dan pejabat KONI Sidoarjo, namun belum bisa membeberkan kasus tersebut lantaran masih dalam klarifikasi ke sejumlah cabor.
"Benar. Tapi kami masih lakukan klarifikasi. Apakah benar atau tidak dugaan itu. Mudah-mudahan dugaan itu tidak benar. Sehingga Sidoarjo aman dan bebas dari korupsi," katanya.
Sementara itu, Ketua Pengurus Cabang Perbakin Sidoarjo Shohibul Yanto usai keluar dari Kejari Sidoarjo mengatakan jika dirinya dipanggil oleh penyidik kejari setempat.
"Iya benar. Hanya minta klarifikasi saja," ujarnya.
Disinggung soal materi pemeriksaan, ia mengatakan hanya sebatas dana operasional masing-masing cabang olahraga di Sidoarjo sejak tahun 2015-2018. Dana operasional itu dicairkan KONI melalui dana Hibah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
"Ditanya seputar dana operasional dari KONI," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan Perbakin hanya menerima dana operasional kisaran Rp10 juta-Rp40 juta per tahunnya.
"Tahun 2015-2016 masing-masing Rp10 juta, 2017 naik menjadi Rp30 juta, dan terakhir 2018 mendapat Rp40 juta," katanya.
Sebelumnya, Abdul Wahab selaku Ketua Bidang Umum dan Perlengkapan KONI Sidoarjo usai keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo mengatakan dirinya ditanya penyidik seputar tugas yang dilakukannya selama ini.
"Masalah dana hibah untuk cabang olahraga dan atlet," katanya.
Ia mengungkapkan ada sembilan pertanyaan yang diberikan oleh penyidik seputar tugasnya di KONI Kabupaten Sidoarjo.
"Hanya seputar itu saja, karena kalau masalah dana hibah, mungkin bendahara yang lebih tahu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Plh Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Dyah Ambarwati, Selasa, membenarkan pemeriksaan terhadap sejumlah cabang olahraga dan pejabat KONI Sidoarjo, namun belum bisa membeberkan kasus tersebut lantaran masih dalam klarifikasi ke sejumlah cabor.
"Benar. Tapi kami masih lakukan klarifikasi. Apakah benar atau tidak dugaan itu. Mudah-mudahan dugaan itu tidak benar. Sehingga Sidoarjo aman dan bebas dari korupsi," katanya.
Sementara itu, Ketua Pengurus Cabang Perbakin Sidoarjo Shohibul Yanto usai keluar dari Kejari Sidoarjo mengatakan jika dirinya dipanggil oleh penyidik kejari setempat.
"Iya benar. Hanya minta klarifikasi saja," ujarnya.
Disinggung soal materi pemeriksaan, ia mengatakan hanya sebatas dana operasional masing-masing cabang olahraga di Sidoarjo sejak tahun 2015-2018. Dana operasional itu dicairkan KONI melalui dana Hibah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
"Ditanya seputar dana operasional dari KONI," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan Perbakin hanya menerima dana operasional kisaran Rp10 juta-Rp40 juta per tahunnya.
"Tahun 2015-2016 masing-masing Rp10 juta, 2017 naik menjadi Rp30 juta, dan terakhir 2018 mendapat Rp40 juta," katanya.
Sebelumnya, Abdul Wahab selaku Ketua Bidang Umum dan Perlengkapan KONI Sidoarjo usai keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo mengatakan dirinya ditanya penyidik seputar tugas yang dilakukannya selama ini.
"Masalah dana hibah untuk cabang olahraga dan atlet," katanya.
Ia mengungkapkan ada sembilan pertanyaan yang diberikan oleh penyidik seputar tugasnya di KONI Kabupaten Sidoarjo.
"Hanya seputar itu saja, karena kalau masalah dana hibah, mungkin bendahara yang lebih tahu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019