Penetapan anggota DPRD Kabupaten Jember terpilih periode 2019-2024 belum bisa dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum setempat, karena harus menunggu putusan sidang Mahkamah Konstitusi dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif 2019.

"Kami masih belum tahu kepastian putusan sidang MK dalam sengketa pemilu legislatif untuk kasus Jember, namun kemungkinan sesuai jadwal putusan MK digelar pada 6-9 Agustus 2019," kata Ketua KPU Jember M Syaiin di Jember, Sabtu.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2019, tahapan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih dilakukan maksimal lima hari setelah keputusan MK diterima oleh KPU.

Sementara itu, Komisioner KPU Jember Divisi SDM, Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Andi Wasis mengatakan ada tiga gugatan permohonan yang masuk ke MK terkait pemilu legislatif di Kabupaten Jember.

"Tiga gugatan tersebut yakni pemohon dari Partai Demokrat dan Perindo untuk DPRD Kabupaten Jember, serta PPP untuk gugatan DPR RI," tuturnya.

Dari tiga gugatan tersebut, hanya satu permohonan gugatan yang diteruskan ke MK untuk dilanjutkan ke persidangan yakni dari pemohon Partai Perindo.

"Sengketa yang diajukan oleh Partai Perindo adalah ketidaksamaan perolehan suara partai politik dengan perolehan akhir di TPS empat kelurahan di Kecamatan Sumbersari yakni Kelurahan Karangrejo, Kebonsari, Sumbersari, dan Tegalgede," ucap Andi yang juga mantan Ketua PPK Sumbersari.

Untuk PHPU tersebut, lanjut dia, dua saksi memberikan keterangan melalui video conference di Fakultas Hukum Universitas Jember pada Selasa (23/7) yakni saksi termohon dari PPK Sumbersari yang juga disumpah oleh juru sumpah yang disediakan oleh Fakultas Hukum Unej, sebelum kedua saksi memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

"Saksi dari pihak terkait adalah KPU Jember yang diwakili oleh Ketua KPU Jember M Syaiin dan Divisi Hukum KPU Jember Desi Anggraeni yang memberikan kesaksian di gedung MK," katanya.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019