Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Kediri, untuk sinkronisasi dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang baru dan lebih tinggi kedudukannya secara hirarki perundang-undangan. 

Sekretaris Daerah Kota Kediri Budwi Sunu HS mengatakan sebagai badan usaha yang dimiliki pemerintah daerah, PD Pasar Kota Kediri tujuannya untuk melaksanakan pelayanan umum dan pengelolaan pasar, membina pedagang pasar, ikut menciptakan stabilitas harga serta kelancaran distribusi barang dan jasa di pasar, berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. 

"Tujuan dari penyusunan rancangan perda ini untuk melakukan sinkronisasi dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang baru dan lebih tinggi kedudukannya secara hierarki perundang-undangan," kata dia di Kediri, Selasa. 

Ia menambahkan, setelah dicabutnya UU Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, melalui terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas, atau Anggota Komisaris serta Anggota Direksi BUMD.

DPRD Kota Kediri menggelar rapat paripurna untuk membahas pengajuan rancangan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Kediri dan Raperda inisiatif DPRD tentang Perubahan atas Raperda Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kediri Kholifi Yunon di Kantor DPRD Kota Kediri. 
 
Budwi melanjutkan, beberapa ketentuan yang perlu dilakukan perubahan yaitu berkaitan dengan perubahan bentuk badan hukum perusahaan dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah, persyaratan calon direksi, masa jabatan direksi.

Perubahan lainnya adalah kewenangan direksi mewakili perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan, ketentuan pemberhentian direksi, jenis penghasilan anggota direksi, persyaratan calon dewan pengawas, pemberhentian dewan pengawas.

Lainnya adalah masa jabatan dewan pengawas, jenis penghasilan dewan pengawas, penggunaan laba bersih perusahaan, pengangkatan dan hak pegawai serta pembubaran perusahaan.

Hadir pula dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua beserta anggota DPRD Kota Kediri, perwakilan dari kepala dinas dan kepala bagian di lingkungan Pemerintah Kota Kediri. (*)

 

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019