Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, menetapkan 45 calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu tahun 2019 sebagai anggota DPRD Magetan periode 2019-2024.

"Penetapan caleg terpilih DPRD Kabupaten Magetan ini merupakan rangkaian akhir dari tahapan kepemiluan pada Pemilu 2019," ujar Ketua KPU Magetan Fahrudin kepada wartawan di Magetan, Selasa.

Menurut dia, penetapan caleg terpilih Pemilu 2019 Kabupaten Magetan merupakan hasil keputusan KPU RI yang sebelumnya diajukan KPU Magetan sesuai hasil pleno di tingkat kabupaten setempat.

Setelah itu, hasil penetapan tersebut disampaikan KPU Magetan ke gubernur melalui bupati setempat. Isinya berupa usulan pelantikan 45 caleg terpilih tersebut menjadi anggota DPRD Magetan periode 2019-2024.

Selain penetapan caleg terpilih Pemilu 2019, KPU setempat juga menetapkan perolehan kursi partai politik peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Magetan.

Sesuai data, perolehan kursi di DPRD setempat masih didominasi oleh PDI Perjuangan yang meraih sebanyak 10 kursi dari 45 kursi yang ada. Kemudian posisi kedua ada Partai Demokrat dengan perolehan enam kursi. Selanjutnya, PKB, Gerindra, dan Golkar masing-masig lima kursi.

Lalu, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan PKS dengan empat kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) tiga kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendapat dua kursi, dan Hanura satu kursi.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019