Komisi D Bidang Kesra DPRD Kota Surabaya mendorong pemerintah kota setempat yang berencana memanfaatkan teknologi nuklir untuk sejumlah peralatan medis rumah sakit di Kota Pahlawan.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya Junaedi, di Suabaya, Selasa (23/7), mengatakan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapetan) pada saat melakukan sosialisasi di Pemkot Surabaya beberapa hari lalu menyampaikan bahwa di bidang kesehatan, teknologi nuklir selain bisa digunakan untuk radiologi, juga kemoterapi.

"Apa yang disampaikan Bapetan ini cukup bagus untuk dunia kesehatan di Surabaya," katanya.

Pertemuan dengan Bapeten tersebut dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah, di antaranya Dinas Kesehatan Kota Surabaya, perwakilan RSUD DR. Soetomo, RS Bhakti Dharma Husada, RS DR. Soewandi, pakar kesehatan dan perwakilan dari instansi pemerintah lainnya.

"Penjelasan Bapetan berkaitan dengan penggunaan teknologi nuklir di bidang kesehatan itu mendapat respon positif dari sejumlah rumah sakit di Kota Surabaya," ujarnya.

Sesuai arahan dari Bapetan, lanjut dia, proses perizinan penggunaan teknologi nuklir perlu dilakukan dahulu, agar perencanaan dan pembangunan bisa berjalan. Menurut Junaedi, sesuai rencana Surabaya akan mengurus proses perizinannya pada 2020.

Politikus Partai Demokrat ini mengingatkan agar sebelum merealisasikan gagasan pemanfaatan teknologi nuklir di bidang kesehatan itu perlu ada kajian yang matang.

Menurut dia, meski masa bakti anggota DPRD Surabaya yang saat ini akan berakhir pada Agustus 2019, namun hal itu tidak menjadi persoalan dalam hal kontrol dan pengawasan karena semua itu bisa dilanjutkan oleh anggota DPRD Surabaya periode berikutnya.

"Anggota dewan yang baru akan mengkaji keinginan pemerintah kota menggunakan teknologi nuklir tersebut. Saya sendiri mendorong bisa terlaksana," katanya.

Selain itu, kata dia, pemanfaatan teknologi nuklir tersebut selaras dengan UU dan PP Nomor 29 Tahun 2008 berkaitan dengan Perizinan Pemanfaatan Sumber Pengion dan Bahan Nuklir. Junaedi menyebutkan, dalam penggunaan tenaga nuklir terdapat aspek-aspek standarisasi yang harus dipenuhi.

"Harus diawasi terus. Jangan sampai pembangunannya keliru, kemudian menimbulkan dampak radiasinya," ujarnya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019