Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mencekal pengusaha Bambang Poerniawan yang menjabat sebagai Direktur PT Surabaya Country setelah divonis bersalah di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam kasus penggelapan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Fariman menginformasikan Majelis Hakim Agung yang diketuai  Dr Suhadi SH, MH telah menyatakan Bambang Poerniawan terbukti bersalah melanggar pasal 374 KUHP karena menggelapkan saham perusahaan senilai Rp510 juta dan menjatuhi hukuman 1,5 tahun pidana penjara.

"Salinan putusan MA sudah kami terima sejak beberapa bulan lalu. Saat ini kami sedang melakukan pencarian terhadap terpidana guna melaksanakan eksekusi putusan MA. Untuk itu kami telah mengajukan pencekalan agar terpidana tidak bepergian ke luar negeri," katanya kepada wartawan di Surabaya, Rabu petang.

Dia memastikan putusan MA ini sekaligus membatalkan putusan majelis hakim di tingkat pertama Pengadilan Negeri Surabaya, yang pada tahun 2018 lalu membebaskannya dari semua tuntutan.

Fariman mengungkapkan, untuk menjalankan putusan MA, pihaknya telah membentuk tim jaksa eksekutor dari Seksi Intelijen Kejari Surabaya. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya Fathur Rochman mengatakan telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Bambang Poerniawan.

Selain itu, dia menandaskan, juga telah berkoodinasi dengan "Adhyaksa Monitoring Center" untuk mempermudah proses pencarian terhadap terpidana Bambang Poerniawan yang hingga kini diinformasikan "menghilang".

"Surat permohonan cekal sudah kami kirim ke pihak imigrasi agar terpidana tidak lari ke luar negeri," ucapnya. (*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019