Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres Madiun Kota, Jawa Timur, kembali melanjutkan proses penyelidikan kasus dugaan penyimpangan pengadaan komputer di SD dan SMP kota setempat bernilai miliaran rupiah pada tahun anggaran 2016 dan 2017.

Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Kota AKP Suharyono di Madiun, Minggu mengatakan penyidik kembali memeriksa sejumlah pihak terkait kasus tersebut pada hari Kamis (11/7).

"Benar ada pemeriksaan kembali. Tapi baru sebatas pemanggilan saksi-saksi," ujar AKP Suharyono kepada wartawan sambil menolak menjelaskan materi pemeriksaan.

Menurut dia, saksi yang dipanggil dan dimintai keterangan tersebut adalah sejumlah guru SMP. Terutama yang tugasnya berkaitan dengan operasional laboratorium komputer sekolah.

Lebih lanjut, ia menjelaskan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, belum naik ke penyidikan. Dengan demikian, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pihaknya memastikan akan segera mengungkap ada tidaknya penyimpangan dalam pengadaan komputer di sejumlah sekolah yang dilaporkan pada 2018 tersebut.

Seperti diketahui, kasus dugaan penyimpangan pengadaan komputer untuk SD dan SMP di Kota Madiun tersebut mulai ditangani polisi sejak bulan Maret 2018.

Penyelidikan itu dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya dugaan penyimpangan pengadaan komputer di Dinas Pendidikan Kota Madiun.

Modus operandinya adalah pengadaan komputer yang ternyata tidak sesuai spesifikasi kebutuhan di Kota Madiun.

Adapun anggaran yang ditetapkan untuk SD di Kota Madiun tahun 2016 tersebut mencapai Rp11 miliar. Sedangkan pengadaan untuk SMP dilakukan tahun 2017 dengan anggaran Rp16 miliar.

Sehingga total anggaran pengadaan mencapai Rp27 miliar. Kasus tersebut masih terus dikembangkan dan diselidiki lebih lanjut.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019