Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jatim mengirimkan enam ekor komodo (Varanus komodoensis) ke Pulau Ontoloe, Kabupaten Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur, untuk selanjutnya dilepasliarkan ke habitat aslinya.
Direktur Jenderal Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Wiratno di Sidoarjo, Jumat malam, mengatakan keenam ekor satwa liar itu merupakan hasil pengungkapan kasus perdagangan satwa ilegal di Provinsi Jawa Timur.
"Idealnya dikembalikan ke alam dan dipantau beberapa lama, dipastikan terbiasa dengan kondisi kemampuan berburu dan bertahan hidup," katanya.
Ia mengatakan, selama di lokasi sementara komodo tersebut diberikan makanan hidup supaya kemampuan berburu dan bertahan hidup masih ada.
"Saya pernah ke Pulau Ontoloe karena di tempat tersebut ada komodo dan belum dikembangkan wisata dan pemantauan intensif," katanya.
Ia mengatakan, dari Ontoloe komodo tidak bisa keluar lagi dan komodo akan berburu makan kalong (sejenis kelelawar), sehingga bisa dipastikan pasokan makanan masih cukup.
"Di pulau itu ada 20 ekor yang dipantau jadi cukup di pulau itu," katanya.
Dari data yang ada, populasi komodo terbatas menyebar di pulau-pulau seperti Rinca, Gili Motang, Gili Dasami, Komodo, dan daratan Flores.
Kementerian LHK melalui Ditjend KSDAE menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para pihak atas keberhasilannya dalam mengungkap sindikat perdagangan illegal TSL (tumbuhan dan satwa liar) di Provinsi Jawa Timur.
Saat ini enam ekor komodo dalam kondisi sehat dan berada di kandang transit Balai Besar KSDA Jawa Timur, sedangkan perkembangan proses hukum tindak pidana perdagangan illegal TSL tersebut sudah dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Upaya penanganan satwa komodo yang diperdagangkan secara illegal ini dilaksanakan oleh Kementerian LHK dalam hal ini Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati, Balai Besar KSDA Jawa Timur, Balai Besar KSDA Nusa Tenggara Timur dan Balai Taman Nasional Komodo.
Secara alami satwa Komodo menyebar di kawasan Taman Nasional Komodo dan di daratan Flores. Berdasarkan hasil monitoring tahun 2018, di kawasan Taman Nasional Komodo diperkirakan terdapat 2.897 ekor komodo yang tersebar di lima pulau besar yakni Pulau Komodo (1.727 ekor), Pulau Rinca (1.049 ekor), Pulau Gilimotang (58 ekor), Pulau Nusa Kode (57 ekor) serta Pulau Padar (6 ekor).
Sedangkan berdasarkan pengamatan dengan menggunakan camera trap yang dilakukan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam NTT di daratan Flores didapatkan hasil sebagai berikut; di CA Wae Wuul terdapat 4-14 ekor (2013 - 2018); Pulau Ontoloe (Taman Wisata Alam Riung 17 Pulau) 2-6 ekor (2016-2018); Hutan Lindung Pota 6 ekor (2016- 2018); dan Pulau Longos 11 ekor (2016).
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Direktur Jenderal Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Wiratno di Sidoarjo, Jumat malam, mengatakan keenam ekor satwa liar itu merupakan hasil pengungkapan kasus perdagangan satwa ilegal di Provinsi Jawa Timur.
"Idealnya dikembalikan ke alam dan dipantau beberapa lama, dipastikan terbiasa dengan kondisi kemampuan berburu dan bertahan hidup," katanya.
Ia mengatakan, selama di lokasi sementara komodo tersebut diberikan makanan hidup supaya kemampuan berburu dan bertahan hidup masih ada.
"Saya pernah ke Pulau Ontoloe karena di tempat tersebut ada komodo dan belum dikembangkan wisata dan pemantauan intensif," katanya.
Ia mengatakan, dari Ontoloe komodo tidak bisa keluar lagi dan komodo akan berburu makan kalong (sejenis kelelawar), sehingga bisa dipastikan pasokan makanan masih cukup.
"Di pulau itu ada 20 ekor yang dipantau jadi cukup di pulau itu," katanya.
Dari data yang ada, populasi komodo terbatas menyebar di pulau-pulau seperti Rinca, Gili Motang, Gili Dasami, Komodo, dan daratan Flores.
Kementerian LHK melalui Ditjend KSDAE menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para pihak atas keberhasilannya dalam mengungkap sindikat perdagangan illegal TSL (tumbuhan dan satwa liar) di Provinsi Jawa Timur.
Saat ini enam ekor komodo dalam kondisi sehat dan berada di kandang transit Balai Besar KSDA Jawa Timur, sedangkan perkembangan proses hukum tindak pidana perdagangan illegal TSL tersebut sudah dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Upaya penanganan satwa komodo yang diperdagangkan secara illegal ini dilaksanakan oleh Kementerian LHK dalam hal ini Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati, Balai Besar KSDA Jawa Timur, Balai Besar KSDA Nusa Tenggara Timur dan Balai Taman Nasional Komodo.
Secara alami satwa Komodo menyebar di kawasan Taman Nasional Komodo dan di daratan Flores. Berdasarkan hasil monitoring tahun 2018, di kawasan Taman Nasional Komodo diperkirakan terdapat 2.897 ekor komodo yang tersebar di lima pulau besar yakni Pulau Komodo (1.727 ekor), Pulau Rinca (1.049 ekor), Pulau Gilimotang (58 ekor), Pulau Nusa Kode (57 ekor) serta Pulau Padar (6 ekor).
Sedangkan berdasarkan pengamatan dengan menggunakan camera trap yang dilakukan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam NTT di daratan Flores didapatkan hasil sebagai berikut; di CA Wae Wuul terdapat 4-14 ekor (2013 - 2018); Pulau Ontoloe (Taman Wisata Alam Riung 17 Pulau) 2-6 ekor (2016-2018); Hutan Lindung Pota 6 ekor (2016- 2018); dan Pulau Longos 11 ekor (2016).
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019