Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur menemukan fakta baru dari kasus pencurian mobil dan pembobolan rumah di Manyar, Gresik yang salah satu tersangkanya, Mahmudan atau Geprek (36) telah ditembak mati.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela di Surabaya, Jumat mengatakan mobil Datsun warna putih yang digunakan pelaku melancarkan aksi kejahatan merupakan mobil hasil curian dari kelompok tersebut.

"Komplotan ini melakukan pembobolan rumah pada Rabu tanggal 5 Juni 2019 lalu sekitar pukul 19.30 WIB. Lokasinya di Kandangan Gunung Bhakti 2/2 Benowo Surabaya," kata Leonard.

Kondisi rumah saat itu, menurut Leonard, dalam keadaan ditinggal pemiliknya ke luar kota. Mereka melakukan aksinya dengan cara memanjat pagar rumah dan mencongkel pintu jendela dapur. Kemudian mengambil barang-barang dirumah tersebut.

"Barang-barang yang diambil dari komplotan ini ada satu unit Mobil Datsun bernopol W 1601 UI warna hitam, satu unit motor vespa, laptop Asus, uang tunai, perhiasan dan satu ekor burung love bird," katanya.

Setelah mobil Datsun dibawa, komplotan ini mengganti warna mobil menjadi warna putih yang kemudian mereka gunakan untuk melakukan aksi pembobolan lainnya di berbagai daerah. Mulai dari Gresik, Mojokerto, Lamongan dan Surabaya.

"Bahwa mobil Datsun yang digunakan oleh pelaku dalam setiap aksinya terlebih dahulu dirubah warna menjadi warna putih," ujar Leo.

Hingga kini, Leo menyebut sudah ada 11 laporan polisi yang dilaporkan para korban di berbagai wilayah dan mengkonfirmasi kejadian tersebut ke Ditreskrimum Polda Jatim.

"Sampai saat ini sudah ada 11 LP (laporan polisi) yang dilaporkan para korban di wilayah Gresik, Surabaya dan Mojokerto kota yang telah datang mengkonfirmasi kejadian-kejadian tersebut ke Ditreskrimum Polda Jatim," ucapnya.

Dari kasus ini akhirnya polisi menetapkan lima tersangka. Tiga tersangka, Leonardo Kurniawan (23), Dedy Setiawan (24) dan Ahmad Yonis (21) merupakan pelaku pencurian mobil dan pembobol rumah.

Sedangkan dua tersangka lain yakni Matruji (44) warga desa Konang, Tokaben, Bangkalan dan Moh Mahfud (32) warga desa Sejati, Cemplong, Sampang yang merupakan penadah.

Dua pelaku penadah diancam hukuman empat tahun penjara dengan melanggar pasal 480. Sementara tiga pelaku pencurian terancam hukuman penjara tujuh tahun dengan melanggar pasal 363 KUHP.(*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019